Suara Sumatera - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki fase pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf.
Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
JPU justru berkeyakinan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, itu adalah perselingkuhan.
Ada sejumlah hal yang dijadikan JPU sebagai bukti bahwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan bukan pelecehan seksual.
1. Pertama adalah keterangan Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
Padahal kata JPU saat itu ada saksi Susi selaku ART perempuan yang dapat membantu Putri untuk membersihkan badan.
2. Kedua adalah tindakan Putri Candrawathi yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pascadugaan pelecehan seksual padahal Putri adalah seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
3. Bukti ketiga adalah adanya pertemuan antara Putri dengan Yosua setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi.
"Adanya inisiatif dari Putri yang meminta dan masih bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: 4 Alasan Lari dari Masalah Membuat Pikiranmu Jadi Terbebani
4. Lalu bukti selanjutnya adalah tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik,.
5. Tindakan Fery Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Yosua berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga juga menjadi bukti.
6. Bukti terakhir adalah keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga bisa disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat.
Berita Terkait
-
Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
-
Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
-
Sering Mampir ke Kontrakan Rozy Zay dan Gantikan 'Peran' Norma Risma, Ini Pengakuan Rihanah Ana
-
Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
-
Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar
-
IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik
-
Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara
-
Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel
-
Lawan Persebaya, Igor Tolic Pede Andalkan Ketajaman Duet Uilliam Barros-Balsa Sekulic
-
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
-
Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah
-
MARK Bagi Dividen Interim Rp76 Miliar, Catat Tanggalnya
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta