Suara Sumatera - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat memasuki fase pembacaan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf.
Dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.
JPU justru berkeyakinan peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, itu adalah perselingkuhan.
Ada sejumlah hal yang dijadikan JPU sebagai bukti bahwa yang terjadi di Magelang adalah perselingkuhan bukan pelecehan seksual.
1. Pertama adalah keterangan Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual.
Padahal kata JPU saat itu ada saksi Susi selaku ART perempuan yang dapat membantu Putri untuk membersihkan badan.
2. Kedua adalah tindakan Putri Candrawathi yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pascadugaan pelecehan seksual padahal Putri adalah seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan.
3. Bukti ketiga adalah adanya pertemuan antara Putri dengan Yosua setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi.
"Adanya inisiatif dari Putri yang meminta dan masih bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: 4 Alasan Lari dari Masalah Membuat Pikiranmu Jadi Terbebani
4. Lalu bukti selanjutnya adalah tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik,.
5. Tindakan Fery Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan Yosua berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga juga menjadi bukti.
6. Bukti terakhir adalah keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga bisa disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat.
Berita Terkait
-
Prediksi Tuntutan 'Geng Sambo': Ada yang Akan Bebas dari Hukuman Mati?
-
Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
-
Sering Mampir ke Kontrakan Rozy Zay dan Gantikan 'Peran' Norma Risma, Ini Pengakuan Rihanah Ana
-
Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
-
Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Video Detik-Detik Mencekam, Perempuan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Flying Fox
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Sidang Air Keras Andrie Yunus: Pakaian Korban hingga Air Keras Dihadirkan sebagai Bukti
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas