Suara Sumatera - Ammar Zoni meluapkan kekecewaannya begitu sidang tuntutan terhadap dirinya selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ammar Zoni langsung menghampiri sang adik, Aditya Zoni dan memeluknya. Dia menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang itu, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa dalam kasus narkoba.
Walau tuntutan lebih rendah dari dakwaan, Ammar Zoni tetap kecewa karena merasa hukuman yang pantas untuknya adalah menjalani rehabilitasi.
"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," kata Aditya Zoni usai sidang.
Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, tuntutan pidana penjara bagi kliennya adalah konyol. Menurut Emile, Ammar Zoni sangat pantas menerima hukuman rehabilitasi.
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," tutur Abdullah.
JPU menilai Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya untuk membelikannya sabu.
Karenanya ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Anaknya, Hotman Paris Stres: Ternyata Nikah Sama Orang Chinese Itu Biayanya Berat
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Berita Terkait
-
Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik
-
Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara
-
Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas
-
Begini Cara Lion Parcel Cegah Pengiriman Paket Berisi Narkoba
-
Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
4 Lipstik Wardah Long Lasting Seharian, Bibir Cerah dan Segar hingga 12 Jam
-
Heeseung Tulis Pesan Haru usai Keluar dari ENHYPEN: Terima Kasih Engene
-
Istri Kuli Bangunan Umbar Kebaikan Vidi Aldiano: Bantu Kami saat Kehabisan Beras
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Mudik saat Hamil? Ini 6 Tips Penting agar Perjalanan Tetap Aman dan Nyaman!
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Sinopsis Kill Bill: Balas Dendam Ikonik Karya Quentin Tarantino, Masih Tayang di Netflix
-
Gaya Main Jay Idzes Disamakan dengan Bek Nottingham Forest Seharga Rp869 Miliar