SuaraSumedang.id - Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) ditunda pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penundaan kebijakan tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Regulasi yang membahas tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Wacana kenaikan tarif ojek online menuai banyak pro dan kontra dari kalangan masyarakat hingga ahli ekonom.
Jumlah kenaikan harga ojek online yang berkisar 30-50% dinilai terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari, seperti dilansir dari suara.com Minggu (28/08/2022).
Bahkan pemerintah mengemukakan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada esok, Senin (29/9/2022).
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (28/8/2022).
Selain itu, kata dia, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
Baca Juga: Legislator PKS Sebut 2 Ribu Kapal Nelayan Tak Melaut Imbas BBM Mau Naik
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," katanya.
Meski begitu, Adita pun belum bisa memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pemerintah.
"Belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ekonom RISED dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengatakan, wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan berdampak terhadap pengurangan jumlah masyarakat yang menggunakan ojek online.
Menurut dia, berdasarkan riset yang telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol online di tiga wilayah zona yang akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3 persen tersebut menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan ojek online.
"Dari 1.000 konsumen yang kita riset, sebanyak 53,3 persen responden menyatakan akan balik menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' ditulis, Minggu (28/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Sebuah Mahakarya Dokumenter: A Gorilla Story Jadi Warisan David Attenborough di Rimba Rwanda
-
Tak Mau Cuma Jual Mentah, BI Sumsel Siapkan Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Terseret Kasus Haji, Khalid Basalamah Tak Hubungi Ibnu Mas'ud: Urusan di Akhirat
-
Viral Video Bayi Menangis saat Totok Daun Sirih, Rumah Sirih Palembang Kini Diselidiki
-
Sunscreen Merek Apa yang Tidak Lengket di Wajah? Ini 5 Produk yang Cepat Meresap
-
5 Terapi Obesitas yang Mulai Banyak Digunakan, dari Diet hingga Balon Lambung
-
Beli Barang Masa Kecil Bukan Boros, Tapi Cara Sederhana Bahagiakan Inner Child
-
5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
-
Drama Dokter vs Influencer: Berawal dari Tudingan Pelakor Berujung Laporan ke Polda Lampung