SUARA SUMEDANG - Berikut cek fakta yang akan membahas tentang hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi suntik mati.
Hal tersebut diunggah di kanal YouTube INDO NEWS UPDATE yang berjudul 'Hukuman Ferdy Sambo Berubah Jadi Suntik Mati !! Diseret Paksa Karena Melawan Saat Dieksekusi'.
Narator menjelaskan jika Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Menurut narator mengungkapkan, jika ada kabar terbaru soal perubahan hukuman yang diterima Ferdy Sambo menjadi suntik mati.
Narator menyampaikan jika Ferdy Sambo tidak akan terima jika dirinya dihukum mati.
Bahkan saat akan disuntik mati, Ferdy Sambo pun melakukan perlawanan terhadap petugas.
Belum diketahui secara pasti di mana tempat Ferdy Sambo akan dieksekusi mati.
Pulau Nusakambangan biasa dipergunakan sebagai tempat eksekusi mati bagi para narapidana.
Menurut narator, publik masih menanti hukuman yang akan diterima oleh suami Putri Candrawati.
Cek fakta
Dalam sepanjang video tersebut narator tidak menjelaskan atau menunjukkan bukti akurat jika hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi suntik mati.
Maka bisa dipastikan berita itu tidak benar adanya ataupun hoaks.(*)
Berita Terkait
-
Achmad Jufriyanto Akui Persita Tangerang Layak Menang 4-0 dari Persib di BRI Liga 1, Begini Katanya
-
Adegan Amanda Manopo Menikah dengan Aliando Syarief di Film Indigo Bikin Netizen Heboh
-
CEK FAKTA : INNALILLAHI, Raffi Meninggal Dunia Gantung Diri, Tangis Rekan dan Sahabat Pecah
-
Abidzar Al Ghifari Tiru Gaya Ceramah Mendiang sang Ayah Ustadz Jefri Al Buchori, Denny Sumargo: Mirip Banget
-
Terhindar Sanksi FIFA, Timnas Indonesia Dipastikan akan Berlaga di Piala Asia 2023
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam