Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta-fakta baru. Terdapat sekitar belasan triliun uang yang masuk ke Indonesia dan tidak dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2018 hingga 2019.
Namun, saat ini PPATK resmi mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana akibat pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
PPATK mencatat sepanjang periode tersebut total sejumlah Rp15 triliun uang yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
"Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Kata Ivan, kejadian ini tentu sangat merugikan karena bisa saja penggunaan uang ilegal tersebut disalahgunakan untuk berbagai macam hal, mulai pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
"Belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme," katanya.
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan 11 instansi lainnya menyusun dan membahas draf tanggapan untuk pencegahan pendanaan teroris agar Indonesia bisa menjadi anggota Financial Action Task Force.
Keanggotaan Indonesia menjadi anggota penuh FATF dinilai menguntungkan karena dengan menjadi anggota, arus transaksi uang diyakini akan lebih optimal terutama soal legalitas transaksi uang di dunia internasional.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Sudah Membusuk di Parit Kebun Warga Kampar
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara