Beredar video perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh siswa SMA sebayanya. Bukan hanya dirundung, namun anak tersebut juga dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada mulanya, korban yang sedang melewati para pelaku diajak untuk ikut pergi ke suatu tempat, yakni sebuah gubuk yang berasa di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Satu diantara tiga pelaku merupakan tetangga dan mengenal korban. Sehingga korban mau mengikuti ajakannya.
Setibanya di gubuk tersebut, tanpa alasan para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban. Korban dijadikan seperti mainan oleh para pelaku. Terlihat dalam video, salah satu pelaku menaiki tubuh korban dan berdiri diatas bahunya. Tak perduli dengan tangisan korban, pelaku yang masih menggunakan seragam SMA terus menyiksa korban dengan menendang tubuhnya.
Terdengan suara para pelaku tertawa melakukan aksi keji tersebut. Pelaku lainnya merekam video penganiayaan tersebut menggunakan telepon genggamnya, dan mengunggah video tersebut ke media sosial hingga menjadi viral.
"Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah, sepatu, telepon genggam.
PELAKU SUDAH DITANGKAP
Menurut keterangan polisi, para pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun dan 16 tahun. Sedangkan korban, berusia 17 tahun.
"Untuk sementara ini kita mengamankan tiga orang terduga pelaku dulu. Pertama, yang diduga berperan melakukan penganiayaan atau bully dengan cara menginjak-injak pundak korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan pemukulan atau tendangan kepada korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang merekam video kejadian tersebut," terang Kompol Anton.
Para pelaku dijerat ancaman Pasal 80 jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 9 tahun kurungan penjara.
RIDWAN KAMIL MURKA
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan reaksi keras atas terjadinya peristiwa perundungan dan penganiayaan ini.
Melalui akun instagram pribadinya, Ridwan Kamil menuliskan, "Tidak boleh ada bully di lingkungan kita. Apalagi kepada kaum disabilitas, yang harus lebih kita pahami & sayangi. Setiap kita adalah unik dalam eksistensi hidupnya," Rabu (20/9).
Ridwan Kamil juga memastikan pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pelaku kekerasan dan bully di Kabupaten Cirebon sudah ditangkap polisi. Pelaku akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas pria yang biasa dipanggil Kang Emil tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Video Jenazah di Kediri Diantar Perangkat Desa, Ternyata Almarhum dan Keluarganya Keterbelakangan Mental
-
ASN Mantan Lurah Arogan di Sinjai, Menendang Motor Wanita Sampai Terpental
-
VIRAL: Ibu Dokter RSAD di Makassar Yang Berdebat Dengan Mahasiswa Unjuk Rasa, Menanggapi Komentar Warganet
-
VIRAL: Ibu Dokter RSAD di Makassar Menyebut Mahasiswa Yang Sedang Unjuk Rasa Sebagai Calon Pembunuh
-
VIRAL: Ibu Dokter RSAD di Makassar Memprotes Aksi Demo Mahasiswa, Video Rekamannya Menimbulkan Pro Kontra
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026
-
Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon
-
Shin Tae-yong Dirumorkan Jadi Pelatih Persija Baru
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal
-
Gen Z dan Impulsive Buying yang Bertabrakan dengan Zero Waste, Relate?
-
Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas
-
Sarwendah Gelar Ultah Thalia dan Thania Saat Ruben Onsu Syuting Brownis, Disengaja?
-
5 Face Wash Lokal yang Murah dan Bagus: Sudah BPOM, Harga Mulai Rp13 Ribuan
-
Polusi Udara Level 'Aman' Tetap Berisiko Bagi Kesehatan, Apa Dampaknya?