Beredar video perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh siswa SMA sebayanya. Bukan hanya dirundung, namun anak tersebut juga dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada mulanya, korban yang sedang melewati para pelaku diajak untuk ikut pergi ke suatu tempat, yakni sebuah gubuk yang berasa di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Satu diantara tiga pelaku merupakan tetangga dan mengenal korban. Sehingga korban mau mengikuti ajakannya.
Setibanya di gubuk tersebut, tanpa alasan para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban. Korban dijadikan seperti mainan oleh para pelaku. Terlihat dalam video, salah satu pelaku menaiki tubuh korban dan berdiri diatas bahunya. Tak perduli dengan tangisan korban, pelaku yang masih menggunakan seragam SMA terus menyiksa korban dengan menendang tubuhnya.
Terdengan suara para pelaku tertawa melakukan aksi keji tersebut. Pelaku lainnya merekam video penganiayaan tersebut menggunakan telepon genggamnya, dan mengunggah video tersebut ke media sosial hingga menjadi viral.
"Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah, sepatu, telepon genggam.
PELAKU SUDAH DITANGKAP
Menurut keterangan polisi, para pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun dan 16 tahun. Sedangkan korban, berusia 17 tahun.
"Untuk sementara ini kita mengamankan tiga orang terduga pelaku dulu. Pertama, yang diduga berperan melakukan penganiayaan atau bully dengan cara menginjak-injak pundak korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan pemukulan atau tendangan kepada korban. Kemudian kita juga mengamankan satu orang yang merekam video kejadian tersebut," terang Kompol Anton.
Para pelaku dijerat ancaman Pasal 80 jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 9 tahun kurungan penjara.
RIDWAN KAMIL MURKA
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan reaksi keras atas terjadinya peristiwa perundungan dan penganiayaan ini.
Melalui akun instagram pribadinya, Ridwan Kamil menuliskan, "Tidak boleh ada bully di lingkungan kita. Apalagi kepada kaum disabilitas, yang harus lebih kita pahami & sayangi. Setiap kita adalah unik dalam eksistensi hidupnya," Rabu (20/9).
Ridwan Kamil juga memastikan pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pelaku kekerasan dan bully di Kabupaten Cirebon sudah ditangkap polisi. Pelaku akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas pria yang biasa dipanggil Kang Emil tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Video Jenazah di Kediri Diantar Perangkat Desa, Ternyata Almarhum dan Keluarganya Keterbelakangan Mental
-
ASN Mantan Lurah Arogan di Sinjai, Menendang Motor Wanita Sampai Terpental
-
VIRAL: Ibu Dokter RSAD di Makassar Yang Berdebat Dengan Mahasiswa Unjuk Rasa, Menanggapi Komentar Warganet
-
VIRAL: Ibu Dokter RSAD di Makassar Menyebut Mahasiswa Yang Sedang Unjuk Rasa Sebagai Calon Pembunuh
-
VIRAL: Ibu Dokter RSAD di Makassar Memprotes Aksi Demo Mahasiswa, Video Rekamannya Menimbulkan Pro Kontra
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah
-
6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS
-
25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna
-
Apa Penyebab Utama Munculnya Flek Hitam pada Kulit? Ternyata Tak Cuma Paparan Sinar Matahari
-
Dino Patti Djalal Ingatkan Bahaya Demokrasi Bertumpu pada Sosok Pemimpin
-
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
-
Apakah Boleh Olahraga saat Sakit? Ini Penjelasan Dokter agar Tak Salah Langkah
-
Nenek Renta Kelaparan Gigit Jari, yang Rumahnya Keramik Bagus Malah Asyik Kantongi Bansos