/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:13 WIB
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Kebenaran tentang detail kejadian dan bahwa Brigadir J telah melakukan pemerkosaan, belum dapat dipastikan. Karena cerita tersebut masih berupa cerita versi Putri Candrawathi yang dituangkan dalam nota keberatan.

Load More