- Pramono Anung membuka peluang partai politik membeli hak penamaan halte transportasi di Jakarta demi menambah pendapatan daerah.
- Kebijakan inovatif ini bertujuan mengatasi defisit anggaran dengan tetap menjaga estetika serta fungsi utama ruang publik.
- Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi detail guna memastikan proses komersialisasi berlangsung transparan dan menjaga ketertiban kota.
Suara.com - Pramono Anung menyatakan naming rights halte transportasi publik di Jakarta dapat melibatkan partai politik selama tidak mengganggu keindahan kota.
Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan Jakarta sebagai kota global dan modern harus terbuka terhadap berbagai inovasi.
"Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujarnya di kantor UP PPP Bina Marga DKI, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, keterbukaan terhadap berbagai inovasi komersial diperlukan untuk memastikan pembangunan ibu kota tetap berjalan sesuai rencana di tengah defisit anggaran.
Kalaupun ke depan ada kerja sama dengan partai politik dalam skema naming rights, Pramono memastikan prosesnya akan berlangsung secara transparan dan terbuka bagi pihak mana pun yang sanggup membayar retribusi.
Namun, untuk menjamin ketertiban dalam implementasinya di lapangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun regulasi yang lebih spesifik agar tidak menimbulkan kekacauan visual.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kami buat aturan yang lebih rinci dan detail," ungkapnya.
Pramono juga menegaskan aspek fungsionalitas dan estetika ruang publik tetap menjadi hal utama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan komersial.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota," tegas politisi Indonesian Democratic Party of Struggle itu.
Baca Juga: Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
Kebijakan penjualan naming rights fasilitas publik sendiri diambil Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Halte Petukangan D'Masiv untuk Transjakarta hingga Stasiun MRT Cipete Raya Tuku milik MRT Jakarta menjadi contoh kolaborasi Pemprov DKI dengan pihak swasta dalam penamaan fasilitas publik.
Diharapkan, ruang-ruang publik di Jakarta nantinya dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi kas daerah tanpa mengabaikan nilai etika dan keindahan tata kota.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru