TANTRUM - Teknologi untuk daur ulang limbah masker sekali pakai agar tidak menimbulkan timbunan sampah yang berbahaya bagi lingkungan ditawarkan oleh Loka Penelitian Teknologi Bersih Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LPTB - LIPI).
Menurut Akbar Hanif Dawam Abdullah, Peneliti LPTB LIPI, namun pengolahan untuk limbah masker sekali pakai yang berasal dari kategori sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga saja yang dapat diuji coba dalam proses ini.
“Karena limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah tangga di mana terdapat ODP memiliki cara khusus dalam penanganannya,” ditulis Bandung, Jumat, 3 Juni 2022.
Artinya kata Dawam, masker yang dimaksud adalah bekas pakai masyarakat yang tidak terpapar COVID-19.
Berdasar keilmuan, Dawam menyampaikan bahwa masker sekali pakai yang banyak digunakan selama masa pandemi sekarang adalah berbahan plastik dan jenis yang banyak ditemui adalah polipropilen (PP).
“Jika dibuang begitu saja, masuk bak sampah kemudian sampai ke TPA maka sama saja kita membuang plastik ke TPA. Untuk itu kami menawarkan solusi recycle (daur ulang) menjadi produk-produk yang bermanfaat seperti pot hidroponik, bak sampah, kantong sampah dan lain lain," kata Dawam.
Teknis teknologi daur ulang yang ditawarkan sebut Dawam, diklaim cukup sederhana dan bisa direplikasikan secara cepat.
Sesuai dengan desakan kebutuhan pengelolaan limbah masker disposable saat ini.
Dawam menjelaskan, proses daur ulang limbah masker berlangsung dalam beberapa tahapan yaitu sterilisasi, ekstrusi, dan pencetakan.
Proses ekstrusi pada suhu 170 derajat Celcius menghasilkan pellet atau bijih plastik.
“Jika sudah menjadi biji plastik maka daur ulang hasil limbah masker dapat dibentuk menjadi benda apapun, sesuai dengan yang kita inginkan,” ucap Dawam.
Sementara itu Kepala LPTB LIPI, Ajeng Arum Sari mengaku otoritasnya telah memiliki penelitian daur ulang limbah masker dengan metode ekstruksi sejak bulan Mei 2020.
LPTB sebagai unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian di bidang teknologi lingkungan, terbuka bagi semua pihak yang ingin bekerja sama dalam upaya mengatasi persoalan limbah masker sekali pakai.
“Kami menawarkan solusi berupa konsep teknologi daur ulang, khusus pada masker limbah domestik (non-fasyankes). Harapan kami dengan adanya kerja sama, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah masker,” jelas Ajeng.
Ajeng tidak menampik jika terdapat pihak yang tertarik untuk melakukan pengolahan limbah masker, maka LPTB LIPI siap membantu perumusan konsepnya hingga konsultasi teknis dengan perjanjian kerjasama.
Ajeng menegaskan LPTB LIPI melakukan alih teknologi ini, sehingga teknologi yang dimiliki dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Saat ini telah ada organisasi swadaya masyarakat di bidang lingkungan yaitu Yayasan Upakara Persada Nusantara yang mengajukan kerja sama dengan LPTB LIPI, yang saat ini mengumpulkan limbah masker yang berasal dari Jakarta dan Bandung," ungkap Ajeng.
Limbah masker yang dikumpulkan dibatasi khusus. Yaitu hanya limbah masker yang berasal dari apartemen dan perkantoran untuk menghindari limbah masker yang infeksius.
Tingginya kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 menyebabkan banyak masyarakat beralih menggunakan masker bedah ataupun masker N95.
Masker bedah dan masker N95 memiliki kemampuan yang lebih baik untuk menahan virus dibanding masker kain.
Hal ini disebabkan karena jenis masker ini memiliki pori yang sangat kecil, tetapi keduanya merupakan masker sekali pakai yang dapat menyumbang timbulan limbah.
Sekalipun setelah digunakan oleh masyarakat sehat, masker bekas pakai tetap saja berbahaya jika dibuang sembarangan. Perlu perlakuan khusus yaitu disinfeksi, agar masker bekas pakai aman untuk dibuang.
Berita Terkait
-
Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'
-
Klaim Menteri LH Jumhur Hidayat Sukses Tekan Angka Kebakaran Hutan, Janji Buka Data
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing
-
Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar
-
Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta
-
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat