/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:04 WIB
HUT AJI Bandung di Bandung, Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Bandung Serukan Penolakan RKUHP (TANTRUM)

• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

• Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

• Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

• Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

• Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

• Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

• Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. Pelemahan kebebasan pers adalah pelemahan kerja demi kepentingan publik. Yang paling dirugikan tentu saja masyarakat luas.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-7 Rafathar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Gelar Pool Party'

Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap:

1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022.

2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.

Load More