SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Presiden Jokowi yang telah menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan surat tersebut juga sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022) dikutip dari Antara.
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada tanggal 25 hingga 26 Agustus 2022 lalu. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022 lalu.
Setelah itu, berkas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo barulah dikirim Polri ke Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres).
Dalam hal ini, Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres) Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang telah menerima berkas pemecatan tersebut, guna menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Sekmilpres telah mengirimkan berkas pemecatan tersebut ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri, dimana saat ini tengah dilakukan proses.
Diketahui, prosedur ini dilakukan dalam pemecatan anggota Polri dengan pangkat bintang dua keatas, sehingga dalam hal ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimana pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Rakun dalam Waktu 10 Detik
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Disisi lain, polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap 2 perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice (OJ), yang menjerat Ferdy Sambo beserta kawan-kawannya sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Ikut Terlibat Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Benarkah Dua Anak Ferdy Sambo Kabur?
-
Ratapan Pilu Ibu Brigadir J: Jiwa Terguncang Nyawa Anak Dirampas Ferdy Sambo
-
HUT ke-77 TNI: 8 Jet Tempur TNI Akan Bermanuver Bomb Burst di Atas Istana Negara
-
Putri Candrawathi Resmi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri, Kapolri Beberkan Ini
-
Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA