SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Presiden Jokowi yang telah menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan surat tersebut juga sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022) dikutip dari Antara.
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada tanggal 25 hingga 26 Agustus 2022 lalu. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022 lalu.
Setelah itu, berkas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo barulah dikirim Polri ke Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres).
Dalam hal ini, Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres) Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang telah menerima berkas pemecatan tersebut, guna menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Sekmilpres telah mengirimkan berkas pemecatan tersebut ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri, dimana saat ini tengah dilakukan proses.
Diketahui, prosedur ini dilakukan dalam pemecatan anggota Polri dengan pangkat bintang dua keatas, sehingga dalam hal ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimana pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Rakun dalam Waktu 10 Detik
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Disisi lain, polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap 2 perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice (OJ), yang menjerat Ferdy Sambo beserta kawan-kawannya sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Ikut Terlibat Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Benarkah Dua Anak Ferdy Sambo Kabur?
-
Ratapan Pilu Ibu Brigadir J: Jiwa Terguncang Nyawa Anak Dirampas Ferdy Sambo
-
HUT ke-77 TNI: 8 Jet Tempur TNI Akan Bermanuver Bomb Burst di Atas Istana Negara
-
Putri Candrawathi Resmi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri, Kapolri Beberkan Ini
-
Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah