SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru datang dari Presiden Jokowi yang telah menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan surat tersebut juga sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/9/2022) dikutip dari Antara.
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada tanggal 25 hingga 26 Agustus 2022 lalu. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022 lalu.
Setelah itu, berkas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo barulah dikirim Polri ke Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres).
Dalam hal ini, Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres) Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang telah menerima berkas pemecatan tersebut, guna menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Sekmilpres telah mengirimkan berkas pemecatan tersebut ke Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri, dimana saat ini tengah dilakukan proses.
Diketahui, prosedur ini dilakukan dalam pemecatan anggota Polri dengan pangkat bintang dua keatas, sehingga dalam hal ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimana pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Rakun dalam Waktu 10 Detik
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Disisi lain, polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap 2 perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice (OJ), yang menjerat Ferdy Sambo beserta kawan-kawannya sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Ikut Terlibat Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Benarkah Dua Anak Ferdy Sambo Kabur?
-
Ratapan Pilu Ibu Brigadir J: Jiwa Terguncang Nyawa Anak Dirampas Ferdy Sambo
-
HUT ke-77 TNI: 8 Jet Tempur TNI Akan Bermanuver Bomb Burst di Atas Istana Negara
-
Putri Candrawathi Resmi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri, Kapolri Beberkan Ini
-
Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus, Kapolri Sebut Putri Candrawathi Tetap Bisa Dijenguk Anaknya Selama di Penjara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar