SuaraTasikmalaya.id - Setelah sebelumnya sempat dikabarkan ditunda, Nikita Mirzani dikabarkan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sebelumnya telah mengikuti sidang perdana pada 14 November 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut adapun agenda persidangan yang dijadwalkan hari ini adalah pembacaan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani.
Salah satu momen yang menjadi sorotan ketika persidangan tersebut adalah tangisan Nikita Mirzani ketika menyinggung terkait anak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tengah menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh sosok pria bernama Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Akibat laporan Dito Mahendra tersebut, Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang Kota sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Air Mata Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Nota Keberatan
Tak seperti sidang sebelumnya yang tampak ceria, persidangan Nikita Mirzani kali ini tampak dibanjiri air mata.
Air mata Nikita Mirzani pecah saat ia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Baca Juga: Brondong Nekat Masuk Rumah Perempuan Bersuami Terekam CCTV, Ini Yang Terjadi
Nikita Mirzani terbata-bata saat meyakinkan anaknya bahwa dirinya bukan penjahat meskipun dipenjara.
"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Nikita Mirzani menyebutkan postingan yang menjadi perkara Dito Mahendra melaporkan dirinya tidak berniat untuk mencemarkan nama baik.
"Bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," katanya.
Dinar Candy Turut Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Selani pembacaan nota keberatan yang banyak mencuri perhatian publik, kehadiran Dinar Candy juga jadi sorotan.
Dinar Candy menyebutkan sebenarnya dia sudah lama ingin menjenguk Nikita Mirzani, namun belum diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Persebaya Dipecundangi Madura United, Bernardo Tavares Semprot Wasit dan VAR
-
IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi, Solusi Internet Stabil untuk Rumah Banyak Sekat dan Lantai
-
Tren Skincare Pria: Dekonstruksi Maskulinitas dan Kesetaraan Atas Perawatan
-
7 Sepatu Lari untuk Ampera Tourism Run 2026 yang Bikin Kamu Kuat Sampai Finish
-
Estetika di Atas Makna: Mengapa Ejaan Nama Anak Kini Semakin Rumit?
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar
-
Jangan Berangkat Sebelum Bawa Ini! 6 Benda Wajib Ada Dalam Mobil Bekas Saat Hujan
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Bocil Ini Viral Bikin Klinik Kecantikan Khusus Gen Alpha, Sekali Perawatan cukup Bayar Rp2000