SuaraTasikmalaya.id - Setelah sebelumnya sempat dikabarkan ditunda, Nikita Mirzani dikabarkan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sebelumnya telah mengikuti sidang perdana pada 14 November 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut adapun agenda persidangan yang dijadwalkan hari ini adalah pembacaan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani.
Salah satu momen yang menjadi sorotan ketika persidangan tersebut adalah tangisan Nikita Mirzani ketika menyinggung terkait anak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tengah menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh sosok pria bernama Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Akibat laporan Dito Mahendra tersebut, Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang Kota sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Air Mata Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Nota Keberatan
Tak seperti sidang sebelumnya yang tampak ceria, persidangan Nikita Mirzani kali ini tampak dibanjiri air mata.
Air mata Nikita Mirzani pecah saat ia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Baca Juga: Brondong Nekat Masuk Rumah Perempuan Bersuami Terekam CCTV, Ini Yang Terjadi
Nikita Mirzani terbata-bata saat meyakinkan anaknya bahwa dirinya bukan penjahat meskipun dipenjara.
"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Nikita Mirzani menyebutkan postingan yang menjadi perkara Dito Mahendra melaporkan dirinya tidak berniat untuk mencemarkan nama baik.
"Bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," katanya.
Dinar Candy Turut Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Selani pembacaan nota keberatan yang banyak mencuri perhatian publik, kehadiran Dinar Candy juga jadi sorotan.
Dinar Candy menyebutkan sebenarnya dia sudah lama ingin menjenguk Nikita Mirzani, namun belum diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing