SuaraTasikmalaya.id - Setelah sebelumnya sempat dikabarkan ditunda, Nikita Mirzani dikabarkan menjalani sidang lanjutan hari ini, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sebelumnya telah mengikuti sidang perdana pada 14 November 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lebih lanjut adapun agenda persidangan yang dijadwalkan hari ini adalah pembacaan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Nikita Mirzani.
Salah satu momen yang menjadi sorotan ketika persidangan tersebut adalah tangisan Nikita Mirzani ketika menyinggung terkait anak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tengah menghadapi permasalahan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh sosok pria bernama Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.
Akibat laporan Dito Mahendra tersebut, Nikita Mirzani harus mendekam di Rutan Serang Kota sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Air Mata Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Nota Keberatan
Tak seperti sidang sebelumnya yang tampak ceria, persidangan Nikita Mirzani kali ini tampak dibanjiri air mata.
Air mata Nikita Mirzani pecah saat ia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Baca Juga: Brondong Nekat Masuk Rumah Perempuan Bersuami Terekam CCTV, Ini Yang Terjadi
Nikita Mirzani terbata-bata saat meyakinkan anaknya bahwa dirinya bukan penjahat meskipun dipenjara.
"Percaya lah ibumu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Nikita Mirzani menyebutkan postingan yang menjadi perkara Dito Mahendra melaporkan dirinya tidak berniat untuk mencemarkan nama baik.
"Bukan dimaksudkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra," katanya.
Dinar Candy Turut Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Selani pembacaan nota keberatan yang banyak mencuri perhatian publik, kehadiran Dinar Candy juga jadi sorotan.
Dinar Candy menyebutkan sebenarnya dia sudah lama ingin menjenguk Nikita Mirzani, namun belum diperbolehkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
FIBA Tunda WASL 2025/2026 Imbas Situasi Konflik di Iran
-
Rokok HS Itu Apa? Bosnya Kecelakaan Hingga Istri Meninggal
-
Militer AS Gunakan AI Claude untuk Perang di Timur Tengah
-
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional
-
Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Tahan Imbang Persib Bandung, Bernardo Tavares Puji Semangat Juang Persebaya Surabaya
-
Defisit 4 Gol, Barcelona Dihadapkan Misi Sulit Kontra Atletico Madrid
-
Juventus Perpanjang Kontrak Gelandang Amerika Serikat hingga 2030
-
Jelang Hadapi Wolves, Arne Slot Beberkan Kondisi Terkini Florian Wirtz