SuaraTasikmalaya.id – Seperti diketahui sebelumnya Nikita Mirzani menjadi tersangka yang terjerat kasus pencemaran nama baik pada Dito Mahendra.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022). Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Disebutkan dalam materi dakwaan pada sidang sebelumnya, kerugian kekasih Nindy Ayunda itu mencapai Rp17,5 juta karena gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya yang ketika itu melihat unggahan Nikita.
Laporan Dito Mahendra Dinilai Mengada-ngada oleh Nikita Mirzani
Pemandangan berbeda bisa terlihat pada persidangan kali ini. Nikita Mirzani yang sebelumnya tertawa di pengadilan kala mendengar tuntutan jaksa penuntut umum alias JPU, dalam sidang eksepsi ini justru menangis.
Nikita Mirzani diberi kesempatan untuk menyampaikan nota keberatannya.
"Saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito, yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani pada unggahan Instagram akun Insta_Julid pada Rabu (23/11/2022).
Saat tengah membacakan nota keberatan, terlihat Nikita Mirzani menangis merasa keberatan atas penahanannya tersebut.
Saat membacakan eksepsi, artis 36 tahun itu pun tak bisa membendung tangisannya. Apalagi ketika ia sampai pada kalimat yang berkaitan dengan anak-anaknya.
Baca Juga: Mengaku Hamil dan Tunjukkan Bukti USG, Denise Chariesta: Gue Stres Banget
Nikita berusaha meyakinkan anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang penjahat apalagi teroris.
"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya," ungkap Nikita Mirzani.
"Penahanan terhadap saya dengan alasan tidak logis, sangat lucu," ucap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Sebut JPU Baru Bangun Tidur
Ia bahkan menyebut JPU baru bangun tidur lantaran membuat tuntutan ini yang menurutnya tak masuk akal.
"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur, sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis," ucap Nikita.
"Serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Sambil Terisak, Nikita Mirzani Mengaku Tak Berniat Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra
-
Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Singgung Anak, Nikita Mirzani: Ibumu Bukan Teroris, Bukan Pembunuh
-
Sahabat Bongkar Sifat Kekasih Baru Nikita Mirzani, Antonio Dedola Disebut Rela...
-
Buntut Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Terancam Ganti Rugi 1000 kali Lipat
-
Tidur Beralaskan Matras Tipis, Ternyata Nikita Mirzani Punya Riwayat Penyakit ini dan Sering Kambuh
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar