SuaraTasikmalaya.id - Hukum sedekah atas nama mayit adalah salah satu praktik kebaikan yang lazim dilakukan oleh umat Muslim. Praktik ini dilakukan dengan memberikan sumbangan atau donasi atas nama orang yang telah meninggal dunia, dengan harapan dapat membantu memperbaiki kehidupan orang tersebut di akhirat.
Namun, apakah hukum sedekah atas nama mayit itu benar-benar diperbolehkan dalam Islam? Mari kita bahas lebih lanjut.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa dalam Islam, sedekah adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan.
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air bisa memadamkan api." (H.R Muslim).
Oleh karena itu, memberikan sedekah sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan juga sebagai cara untuk membantu sesama.
Namun, apakah memberikan sedekah atas nama mayit itu sah dalam Islam?
Nabi Muhammad pernah bersabda,
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya.”
Baca Juga: Diburu Polisi, Modus Pelaku Raba Kaki Siswi Tangerang di Angkot, Lalu Turun Alasan HP Tertinggal
“Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau , ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari no. 2756).
Kemudia, sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah atas nama mayit adalah sah dalam Islam. Alasannya adalah bahwa sedekah tersebut merupakan bentuk doa dan kebaikan yang diberikan oleh orang yang masih hidup kepada mayit, dengan harapan agar dapat membantu orang tersebut di akhirat.
Dalam hal ini, sedekah dianggap sebagai amal yang menguntungkan mayit tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan