Suara.com - Proses penataan ulang (refarming) frekuensi 2,1 GHz sudah memasuki minggu ke-12. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim bahwa proses tersebut telah mencapai 32.7 persen.
Dikutip dari situs resmi Kominfo, tujuan utama proses refarming adalah mendapatkan tingkat pemanfaatan spektrum paling optimal.
"Hasil akhirnya akan memberikan solusi terbaik mengatasi network congestion sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," tulis Kominfo.
Selama refarming, Kominfo menyebutkan ada beberapa kendala yang ditemui petugas lapangan. Masalah yang kerap ditemui petugas misalnya BTS yang down saat refarming dan data administrasi network element yang kurang sinkron.
Kominfo sendiri berharap agar proses refarming dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan, proses penataan frekuensi 2,1 GHz akan selesai pada April 2018.
Sekadar informasi, proses refarming berawal dari kesepakatan bersama antara pemerintah dengan operator yang menghuni frekuensi 2,1 GHz pada November 2016, usai diumumkannya pemenang seleksi blok kosong.
Saat itu, PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) ditetapkan sebagai pemenang pada Blok 11 dan PT Indosat Tbk ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada blok 12 di frekuensi 2,1 GHz.
Secara keseluruhan, proses refarming ini dibagi dalam 42 cluster (wilayah). Dalam proses tersebut akan dilakukan 159 kali proses perpindahan blok oleh 3 operator yang melibatkan jumlah site lebih dari 8.000 BTS.
Sementara itu, Deva Rachman selaku Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo mengatakan proses refarming dilakukan saat malam hari agar tidak mengganggu layanan.
"Penataan jaringan 2,1 GHz dilakukan malam hari agar tidak menggagu pelanggan," katanya kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis