Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggelar konferensi pers terkait pencabutan akreditasi lembaga pemantau Pemilu dan pemblokiran situs jurdil2019.org. Konferensi pers tersebut direncanakan akan digelar pada Selasa, (23/4/2019) besok.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan dalam konferensi pers tersebut akan dijelaskan tentang rekomendasi Bawaslu yang meminta Kominfo untuk memblokir situs jurdil2019.org.
"Besok rencananya Bawaslu dan Kominfo akan konpers (konferensi pers, Red) bersama terkait hal ini," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Afif menerangkan pemblokiran jurdil2019.org lantaran menyalahi prinsip sebagai lembaga pemantau, yakni tentang imparsialitas dan netralitas.
Afif menegaskan pencabutan akreditasi dan pemblokiran terhadap situs jurdil2019.org bukan karena situs tersebut menayangkan hasil hitung cepat atau real count. Persolan terkait quick count dan real count, jelas Afif, menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yang melatarbelakangi pencabutan akreditasi dan pemblokiran situs lantaran pada situs jurdil2019.org diketahui terdapat salah satu gambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Di aplikasi tersebut di jurdil2019 terdapat gambar salah satu pasangan calon, sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau. Kedua, dalam video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon, ini juga tidak boleh," tegas dia.
Afif menjelaskan jurdil2019.org berhak mempublikasikan informasi. Hanya saja, kini jurdil2019.org dinyatakan bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pemantau Pemilu.
"Termasuk karena di web (jurdil2019.org) tersebut ada logo kita (Bawaslu) maka kita ingin itu kemudian tidak dimunculkan kembali," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Pilihan HP Infinix RAM Besar dan Kamera Bening Mulai Rp1 Jutaan
-
Cara Hapus Akun Google di HP versi Android dan iPhone dengan Mudah
-
Update Harga HP POCO Mei 2026 dari Paling Murah hingga Flagship Terbaru
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Mei 2026: Jutaan Koin Menunggu, Main Makin Tenang
-
33 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2026: Ambil Skin Payung Winchester Gampang, Anti Tipu-Tipu
-
Diamond Murah atau Akun Melayang? Kenali Ciri-ciri Jebakan Top Up Game yang Sering Makan Korban
-
7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya
-
Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone
-
Cara Ganti Nomor WhatsApp Tanpa Menghilangkan Kontak dan Riwayat Chat