Suara.com - Ombudsman RI menilai peraturan tentang validasi international mobile equipment identity (IMEI) yang dirumuskan oleh tiga menteri dirancang tergesa-gesa untuk ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2019 dan mengada-ada.
Seperti diwartakan sebelumnya aturan validasi IMEI merupakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Bahwa ada unsur ketergesaan dari ketiga kementerian untuk sama-sama masing-masing menteri mengeluarkan peraturan menteri tentang pembatasan IMEI yang ditandatangani tanggal 17 Agustus besok," kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Alvin menyebutkan standar pelayanan dari peraturan ini belum ada, tapi pemerintah tergesa-gesa untuk menandatangani rancangan peraturan menteri (RPM) terkait pembatasan IMEI tersebut pada peringatan HUT Ke-74 RI nanti.
Ombudsman melihat rancangan peraturan menteri terakhir yang didapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkesan isinya mengada-ngada.
"Ada 17 pasal dan isinya tidak subtantif, ecek-ecek saja," ucap Alvin.
Saat ditanya bunyi salah satu pasal tersebut, Alvin mengelak dengan alasan tidak baik untuk diungkapkan.
Pembatasan IMEI merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekitar dua tiga bulan lalu, dan rencananya akan ditandatangani tanggal 17 Agustus.
Alvin pun mengimbau agar para menteri mengesampingkan ego pribadinya tidak usah mencari perhatian presiden dengan memanfaatkan momen 17 Agustus.
Baca Juga: Begini Cara Cek Ponsel Xiaomi Resmi Jelang Penerapan Aturan Validasi IMEI
"Kami tahu, banyak menteri yang masih ingin jadi menteri. Tapi tidak usah membuat aturan yang menyusahkan rakyat," ucapnya.
Ia menambahkan, aturan pembatasan IMEI salah sasaran dan berharap para menteri terutama Kemenperin dan Kemkominfo tidak usah memaksakan diri. [Antara]
Berita Terkait
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
4 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan Memori 256 GB untuk Kerja, Multitasking Anti Lemot
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru: Dapatkan Skill Boost, Coin Bonus, dan Item Premium Gratis!
-
25 Kode Redeem FF 16 November: Dapatkan Loot Crate & Item Premium Gratis Sekarang Juga!
-
6 Tablet Rp1 Jutaan untuk Edit Video Ringan, Cocok Bagi Content Creator yang Baru Terjun di Sosmed
-
5 HP Murah Cocok untuk Driver Ojol: RAM 8GB, Aman Kena Air Hujan & Layar Jernih
-
Bocoran Pengembangan Game MMO Horizon, Sasar Pengguna Seluler
-
5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
-
Rahasia Perbedaan Wajah Neanderthal dan Manusia Modern Akhirnya Terungkap
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 16 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
34 Kode Redeem FF 16 November 2025: Klaim Emote Bucin & Skin FFWS Permanen untuk Survivor Sejati!