Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan, menyatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang.
"Selesai Oktober 2020," kata Semuel saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Undang-undang tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
"Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang," kata Semuel.
Sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny Plate, mengatakan bahwa saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden sebelu dikirim ke DPR.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa.
Turut diatur juga dalam UU PDP mengenai larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.
Menurut Semuel, UU Perlindungan Data Pribadi akan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data.
Adapun data pribadi menurut peraturan diartikan sebagai "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik."
Baca Juga: Menkominfo Siap Berikan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp2 Jutaan: Baterai Awet, Anti Air Cocok Buat Ojol
-
23 Kode Redeem FF Terbaru 6 November 2025: Dapatkan M1887 Incubator & Cobra Rage Sekarang!
-
Rilis 2026, Marvel Janjikan Game Wolverine Bakal Spektakuler
-
Wacana Sertifikasi Influencer, Begini Kata YouTube
-
Jadwal Rilis dan Spesifikasi PC Call of Duty: Black Ops 7 Resmi Diumumkan
-
Pesaing iPhone Air, Huawei Mate 70 Air Diluncurkan, Baterai 6.500 mAh dan Layar 7 Inci
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 HP Kamera Terbaik Rp3 Jutaan, Cocok untuk Modal Awal Jadi Kreator Konten
-
Apa Penyebab Bobibos Punya RON Tinggi? BBM Lokal Diklaim Ramah lingkungan