Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan, menyatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang.
"Selesai Oktober 2020," kata Semuel saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Undang-undang tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
"Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang," kata Semuel.
Sebelumnya Menteri Kominfo, Johnny Plate, mengatakan bahwa saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden sebelu dikirim ke DPR.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa.
Turut diatur juga dalam UU PDP mengenai larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.
Menurut Semuel, UU Perlindungan Data Pribadi akan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data.
Adapun data pribadi menurut peraturan diartikan sebagai "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik."
Baca Juga: Menkominfo Siap Berikan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
35 Kode Redeem FF 31 Maret 2026, Bocoran Event Kolaborasi Gintama dan Squad Beatz Bulan April
-
HMD Crest 2 Pro Bakal Pakai Chip Snapdragon Terbaru, Usung Baterai 6.000 mAh
-
Usai Debut di Filipina, HP Gaming Murah Nubia Neo 5 Series Bakal ke Indonesia
-
Setara Laptop Entry Level: Harga PS5 Bekas di Maret 2026 Berapaan?
-
10 Cara Mengatasi WhatsApp Pending padahal Sinyal Bagus, Coba Tips Ini
-
Mantan Petinggi Perusahaan Sarankan Disney Akuisisi Fortnite dan Epic Games
-
Poco X8 Pro Rilis 2 April, Baterai 8500mAh dan Dimensity 8500
-
REDMI 15 untuk Outdoor: Baterai Jumbo 7000mAh dan Tahan Air
-
Harga Langganan Strava Anjlok 40 Persen! Buka Akses Premium Lebih Luas
-
Masuk ke Indonesia 2 April 2026, Xiaomi Pamer Skor AnTuTu POCO X8 Pro Series