Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan (RUU) Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.
Johnny mengatakan, DPR RI secara umum telah menyetujui RUU tersebut. Saat ini, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Penyusunan RUU PDP ini, kata Johnny, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," katanya.
Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.
Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.
Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi; pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Tunggu Ampres sebelum Dikirim ke DPR
Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan; pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi; serta Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.
Terakhir, pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.
"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel