Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan (RUU) Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.
Johnny mengatakan, DPR RI secara umum telah menyetujui RUU tersebut. Saat ini, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Penyusunan RUU PDP ini, kata Johnny, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," katanya.
Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.
Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.
Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi; pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
Baca Juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Tunggu Ampres sebelum Dikirim ke DPR
Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan; pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi; serta Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.
Terakhir, pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.
"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!