Suara.com - Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.
Pemerintah yang diwakili tiga Kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini, diserahkan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.
Dari unsur Pemerintah, selain Menteri Johnny bersama jajaran pejabat Kementerian Kominfo, turut hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.
"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," papar Menteri Johnny G. Plate usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020)
Menteri Johnny G. Plate menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres itu, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasannya.
"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya," tutur Menteri Johnny G. Plate.
Ia juga berharap, DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.
RUU PDP sendiri, lanjut Menteri Johnny G. Plate, menekankan tiga point penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya.
Baca Juga: Waspadai Jakarta Banjir Lagi, Ini Tips Bila Mobil Terjebak Genangan
Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bocoran Spesifikasi Infinix GT 50 Pro: HP Gaming Anyar di Indonesia dengan RAM 12 GB
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 April 2026, Peluang Gaet Player OVR 117 dan Gems Gratis
-
Debut 23 April, Honor WIN H9 Diklaim Bawa 'Layar 3D Anti-Pusing 300 Hz' Pertama di Dunia
-
Mini Game Anyar, Resident Evil Requiem Dapatkan Mode Mercenaries Bulan Depan?
-
HP Murah Anyar, Tecno Pop X 5G Usung Baterai 6500 mAh dan Fitur Tangguh
-
Usung Zoom Optik 10X dan Sensor Sony 200 MP, Sampel Kamera Oppo Find X9 Ultra Beredar
-
Clock Speed Hampir 5 GHz, Chipset Dimensity 9600 Pro Diprediksi Bawa Performa Gahar
-
DJI Osmo Pocket 4 Resmi, Bawa Sensor 1 Inci dan Video 4K/240fps, Ini Harga Lengkapnya
-
67 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 April 2026: Sikat SG Laut Ganas, Undersea Ride, dan Emote
-
2 Lubang Hitam Bakal Tabrakan 100 Tahun Lagi, Dampaknya Bisa Terasa hingga Bumi