Suara.com - Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.
Pemerintah yang diwakili tiga Kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini, diserahkan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.
Dari unsur Pemerintah, selain Menteri Johnny bersama jajaran pejabat Kementerian Kominfo, turut hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana.
"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," papar Menteri Johnny G. Plate usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020)
Menteri Johnny G. Plate menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres itu, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasannya.
"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya," tutur Menteri Johnny G. Plate.
Ia juga berharap, DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.
RUU PDP sendiri, lanjut Menteri Johnny G. Plate, menekankan tiga point penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya.
Baca Juga: Waspadai Jakarta Banjir Lagi, Ini Tips Bila Mobil Terjebak Genangan
Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Budget 3 Juta Mending Beli HP Apa? Ini 5 Pilihan yang Bagus dan Tahan Banting
-
Cara Mereset Laptop ke Pengaturan Pabrik, Mudah dan Efektif untuk Kinerja Maksimal
-
Netflix Hentikan Dukungan Fitur Casting dari HP ke Smart TV, Kenapa?
-
8 Langkah Membuat Slide Presentasi yang Menarik Perhatian Audiens Tanpa Keahlian Desain
-
10 HP Midrange Performa Terbaik Versi AnTuTu November: Oppo Pemuncak, POCO Terdepak
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 3 Desember: Klaim Skin M1873, Arrival Animation, dan Diamond
-
21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Desember: Klaim Ribuan Gems dan Glorious 112-115
-
5 Rekomendasi HP Murah Fitur Premium: Ringan di Kantong, Performa Anti-Bodong
-
5 iPhone Second Masih Layak Beli di Tahun 2026, Performa Tak Bikin Kecewa
-
5 HP yang Bisa QRIS Tap Mulai Rp1 Jutaan, Bayar Tinggal Tempel dan Lebih Praktis!