Suara.com - Blokir HP ilegal berbasis IMEI atau International Mobile Equipment Identity akhirnya mulai diterapkan oleh pemerintah mulai Selasa malam (15/9/2020). Dengan berlakunya aturan ini maka HP yang kode IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir oleh para operator seluler.
Kepastian implementasi aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI ini disampaikan dalam siaran pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Selasa malam.
"Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB," bunyi keterangan tersebut.
Kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Sejak diberlakukannya peraturan IMEI ini, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.
Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Dengan diberlakukannya aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI ini, maka berakhir penantian sejak 18 April 2020 kemarin. Aturan IMEI itu sendiri disahkan oleh Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag pada Oktober 2019. Tadinya aturan ini akan diterapkan pada 18 April 2020, tetapi karena kendala teknis digeser ke Agustus 2020. Sayang hingga Agustus berakhir, aturan itu belum juga diterapkan karena kendala teknis yang sama.
Baca Juga: Implementasi Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Mulai 15 September
Berita Terkait
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB
-
Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?
-
Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish
-
Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat
-
Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa