Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait penarikan royalti musik digital.
"Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait itu sedang digodok," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Dede Mia Yusanti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dede mengatakan selama ini belum ada aturan yang mengatur mengenai penarikan royalti dari platform musik digital. Hal tersebut, kata Dede, menimbulkan kerugian bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, produser, maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam kesempatan itu, Dede juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Data center ini, katanya, nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.
“Dirjen KI sangat peduli dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya YouTube atau Spotify dan lainnya,” kata Dede.
Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini.
Menurut dia, langkah tersebut akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan hiburan karena selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.
“Di samping persentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” kata Yurod. [Antara]
Baca Juga: Spotify Ancam Cabut Akses Pengembang jika Transfer Daftar Musik
Berita Terkait
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Strategi Baru LMKN Atasi Kisruh Royalti Musik, Ajak Musisi Jadi Mata-Mata
-
Transparansi Royalti Musik di Indonesia Bukan Mustahil, Ini Salah Satu Solusinya
-
Once Ungkap Sejarah Kelam Royalti Musik di Indonesia, dari Amarah Musisi Dunia dan Bencana Kelaparan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
50 Kode Redeem FF Terbaru 27 November: Ada Diamond, Skin, Item Digimon Gratis
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 November: Ada 1.500 Gems, Rank Up, dan Glorious 106-113
-
5 HP di Bawah Rp2 Jutaan yang Cocok untuk Pelajar, Penyimpanannya Besar dan Anti Lemot!
-
Bocoran Fitur Realme P4x: HP 5G Murah dengan Baterai Jumbo
-
6 Shift Code Borderlands 4 Terbaru: Ada Golden Keys dan Skin Gratis
-
Dikonfirmasi, HP Lipat Huawei Mate X7 Rilis Global Bulan Depan
-
Spesifikasi POCO Pad M1: Tablet Murah Rp 3 Jutaan, Skor AnTuTu Tinggi
-
38 Kode Redeem Free Fire 27 November 2025 : Panen Skin Scar dan Diamond Tanpa Batas
-
5 Rekomendasi Game AAA Murah Diskon Black Friday di Steam, Mulai Rp 30 Ribuan!
-
23 Kode Redeem FC Mobile 27 November 2025 : Sikat Ronaldo 115 dan Diskon Black Friday