Suara.com - Terbitnya PP Postelsiar mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua KPPU mengaku mengapresiasi payung hukum yang diterbitkan pemerintah tersebut.
Namun, Guntur menyebut, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri ICT (informasi, teknologi, dan komunikasi) agar benar-benar bisa melakukan persaingan bisnis sehat.
Pertama, terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyebutkan Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat.
"Untungnya di ayat ini disebutkan dapat menetapkan tarif. Tetapi apakah benar-benar sudah terjadi kegagalan pasar sehingga regulator harus turun tangan menetapkan tarif," kata Guntur dalam webinar ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’, Rabu (24/3/2021).
Diharapkan penetapan tarif ini melihat sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari sisi menjaga keberlangsungan operator yang saling berkompetisi.
Kedua, terkait belum terpenuhinya kondisi kesetaraan level of playing field antara operator dengan OTT asing.
Pasal 15 PP Postelsiar menyatakan, Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet, kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Kasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU hanya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang badan hukumnya ada di dalam negeri," ujarnya.
Dia menambahkan, para OTT mungkin saja potensi pelanggaran persaingan terjadi misalnya saja urusan perpajakan.
Baca Juga: Banyak Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, Jubir BUMN : Belum Ada Data
"Tetapi KPPU sulit untuk melihat hal ini karena OTT ada di luar negeri, kami tidak punya wewenang penindakan extra territory," ungkapnya.
Ketiga, terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara juga mendapat sorotan KPPU.
Setiap merger perusahaan itu perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU yang akan melihat dampaknya dari sisi persaingan usaha.
"Namun karena UU nya menyebutkan pemberian notifikasi dilakukan setelah merger terjadi, bukan pra-merger maka kalau KPPU menolak merger tersebut akan menjadi masalah tersendiri," pungkasya.
Sebagai informasi, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu, berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT.
Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
JNE: Tantangan Pelaku UMKM adalah Biaya Logistik yang Mahal
-
Strategi Menkop Teten Transformasikan UMKM Kala Pandemi Covid-19
-
Raja Factory Outlet Perry Tristianto Ungkap Kiat Sukses UMKM di Masa Corona
-
Menkop Teten Ungkap Jurus UMKM Bertahan saat Pandemi: Adaptasi Teknologi
-
Siap-siap! Huawei Akan Minta Royalti untuk Teknologi 5G
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pakai Snapdragon 7 Gen 4 dan RAM 12 GB, Segini Skor AnTuTu Realme 15 Pro
-
Integrasi AI, Data, dan Aplikasi dalam Business Suite Terbaru untuk Percepat Transformasi Digital
-
5 Rekomendasi HP Murah Terbaik di Live Shopee, Mulai Rp700 Ribuan
-
Bermitra dengan Ricoh, Realme GT 8 Pro Diklaim Tawarkan Fotografi Inovatif
-
Lagi Viral Prank AI Orang Tak Dikenal Masuk Rumah, Ternyata Ini Trik dan Prompt-nya
-
iQOO 15 Rilis 20 Oktober: Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 144 Hz
-
15 Kode Redeem MLBB 9 Oktober 2025: Skin Epic, Diamond, dan Hadiah Spesial dari Event Mystic Clash
-
5 HP Murah Terbaik dengan Fitur NFC, Transaksi Digital Makin Mantul
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
20 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 9 Oktober 2025: Dapatkan Rodri 113, Pires Icon, dan Ribuan Gems!