Suara.com - Terbitnya PP Postelsiar mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua KPPU mengaku mengapresiasi payung hukum yang diterbitkan pemerintah tersebut.
Namun, Guntur menyebut, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri ICT (informasi, teknologi, dan komunikasi) agar benar-benar bisa melakukan persaingan bisnis sehat.
Pertama, terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyebutkan Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha sehat.
"Untungnya di ayat ini disebutkan dapat menetapkan tarif. Tetapi apakah benar-benar sudah terjadi kegagalan pasar sehingga regulator harus turun tangan menetapkan tarif," kata Guntur dalam webinar ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’, Rabu (24/3/2021).
Diharapkan penetapan tarif ini melihat sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari sisi menjaga keberlangsungan operator yang saling berkompetisi.
Kedua, terkait belum terpenuhinya kondisi kesetaraan level of playing field antara operator dengan OTT asing.
Pasal 15 PP Postelsiar menyatakan, Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet, kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
"Kasarnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU hanya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang badan hukumnya ada di dalam negeri," ujarnya.
Dia menambahkan, para OTT mungkin saja potensi pelanggaran persaingan terjadi misalnya saja urusan perpajakan.
Baca Juga: Banyak Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, Jubir BUMN : Belum Ada Data
"Tetapi KPPU sulit untuk melihat hal ini karena OTT ada di luar negeri, kami tidak punya wewenang penindakan extra territory," ungkapnya.
Ketiga, terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara juga mendapat sorotan KPPU.
Setiap merger perusahaan itu perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU yang akan melihat dampaknya dari sisi persaingan usaha.
"Namun karena UU nya menyebutkan pemberian notifikasi dilakukan setelah merger terjadi, bukan pra-merger maka kalau KPPU menolak merger tersebut akan menjadi masalah tersendiri," pungkasya.
Sebagai informasi, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu, berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT.
Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
JNE: Tantangan Pelaku UMKM adalah Biaya Logistik yang Mahal
-
Strategi Menkop Teten Transformasikan UMKM Kala Pandemi Covid-19
-
Raja Factory Outlet Perry Tristianto Ungkap Kiat Sukses UMKM di Masa Corona
-
Menkop Teten Ungkap Jurus UMKM Bertahan saat Pandemi: Adaptasi Teknologi
-
Siap-siap! Huawei Akan Minta Royalti untuk Teknologi 5G
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
9 Rekomendasi TWS Sport untuk Lari Terbaik, Harga Murah Mulai Rp100 Ribuan
-
7 Tablet di Bawah Rp5 Juta Ini Bikin Kerja Makin Produktif, Rasa Laptop Canggih!
-
Cara Melacak HP yang Hilang Dalam Keadaan Mati, Manfaatkan Fitur Ini
-
5 HP POCO Harga di Bawah Rp2 Juta Selain POCO C85, Kamera 50 MP Baterai Super Jumbo
-
5 HP Murah POCO Dapat Diskon Besar Januari 2026: Mulai Sejutaan, Memori 256-512 GB
-
Xiaomi Siap Panaskan Persaingan! HP Flagship Baru Dikabarkan Pakai Kipas Pendingin Aktif
-
63 Kode Redeem FF Terbaru 10 Januari: Ada Skin Famas HRK, Bunny, dan Emote Gratis
-
Waspada! Serangan Phishing Lewat Kode QR Meledak hingga 5 Kali Lipat di Paruh Kedua 2025
-
7 Tablet Jagoan Multitasking Berat dengan Slot SIM Card, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Reno15 Series Resmi Dibuka Pre-Order, Dancing Aurora Jadi Ikon Desain Artistik di Kelasnya