Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perhatian lebih terhadap keamanan sistem dan data pengguna, menyusul maraknya kasus dugaan kebocoran data pribadi belakangan ini.
"Kami meminta seluruh PSE untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data setidaknya dalam tiga hal," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Tiga hal itu yaitu perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi; peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi; serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi.
"Ketiga poin itu penting untuk memastikan data pribadi itu bisa terjamin keamanannya. Kami meminta dengan sangat kepada seluruh PSE untuk bisa memperhatikan tiga hal itu agar data pribadi penduduk Indonesia ke depannya bisa lebih terlindungi, dan kita sediakan optimalisasi perlindungan data pribadi," jelas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengingatkan kepada para PSE bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.
Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE.
"Sanksi administratif sudah diterapkan kepada beberapa PSE yang sebelumnya terbukti teledor. Misalnya Tokopedia sudah diberikan sanksi administratif (data bocor pada Mei 2020), dan BPJS Kesehatan (data bocor Mei 2021)," kata Dedy.
Ia menambahkan, kasus dugaan kebocoran data pun erat kaitannya dengan literasi perlindungan data pribadi. Ia mendorong masyarakat untuk mendukung perlindungan data pribadi melalui peningkatan literasi dan kesadaran perlindungan ini.
"Kami mohon kepada masyarakat Indonesia, kita terus memdukung perlindungan data pribadi ini dengan tingkatkan literasi dan awareness untuk lindungi data pribadi," kata Dedy.
Baca Juga: Kominfo Janji Segera Keluarkan Keputusan Kasus Kebocoran data BPJS Kesehatan
"Misalnya, jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya menambahkan.
Ia kemudian memberikan contoh yang paling sering, adalah ketika masyarakat mengunduh suatu aplikasi, yang biasanya sudah ada syarat dan ketentuan. Jika teledor, dan biasanya untuk mempercepat unduhan, langsung menekan tombol "setuju" tanpa membaca lebih lanjut.
"Padahal di dalamnya ada concern dan persetujuan tentang seberapa jauh aplikasi itu disetujui untuk bisa mengakses data kita. Demikian pula di rangkaian acara-acara, kita juga harus hati-hati, dan kita memiliki hak untuk tidak membagikan data pribadi tersebut," imbuhnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Pakar: Berisiko, Ngeri Kita!
-
Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?
-
7 Cara Mengamankan Akun Instagram dari Hacker, Solusi Aman dari 'Serangan Reset Password'
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Jabra Luncurkan Headset AI dan Video Conference Canggih untuk Kerja Hybrid 2026
-
Profil John Ternus: CEO Apple Anyar Pengganti Tim Cook Dikenal Sebagai Sosok 'Inovator'
-
Transformasi Supply Chain Berbasis Data, Cara Baru Tingkatkan Efisiensi dan Kurangi Risiko
-
Bocoran Motorola Razr 70 Ultra: Upgrade Baterai Jadi Senjata Utama Lawan Samsung?
-
3 Keunggulan POCO M8s 5G, HP Murah dengan Layar 144 Hz dan Baterai 7.000 mAh
-
Ngejoke Tentang Benjamin Netanyahu di Grup WhatsApp, Wanita Ini Masuk Bui dan Kena Denda
-
Tablet Samsung Berapa Harganya? Ini 5 Rekomendasi Termurah dan Multifungsi
-
Media Barat Curigai Benda Mirip Torpedo di Selat Lombok 'Mata-mata China', Apa Fungsinya?
-
4 HP Samsung 5G di Bawah Rp5 Juta dengan Baterai Awet dan Layar AMOLED
-
WhatsApp Plus Resmi Diuji Coba, Hadirkan Tema Baru hingga 20 Chat Pin