Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) akan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, khususnya ketika mengumumkan daftar pemilih di laman KPU.
“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Viryan seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta.
KPU memuat aturan tersebut di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.
Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” ucapnya.
Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.
“Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” kata Viryan.
Berita Terkait
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Anak Usaha Produsen Susu dan Es Krim Diamond Digugat PKPU, Dianggap Punya Utang Rp367 Juta
-
Roy Suryo Gebrak Meja: Sebut KPU 'Komisi Fufufafa' Lindungi Gibran, Ancam Gugurkan Jabatan Wapres
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Oktober 2025, Kesempatan Gaet Pirlo OVR 110 dan Ribuan Gems
-
Redmi Turbo 5 Dirumorkan Bawa Baterai 9.000 mAh, Jadi POCO X8 Pro?
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Jadi Sketsa Abstrak Bergaya Coretan Tangan
-
Cuaca Panas Mendidih Pagi-Malam Akhir-akhir Ini Bukan Gelombang Panas, Ini Kata BMKG
-
Seri Little Nightmares Berlanjut: Hadir dengan Tokoh Baru dan Mode Co-op
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Adaptasi Game, Film Mortal Kombat 3 Sedang Dalam Pengerjaan
-
Pendiri NU Alumni Al Khoziny, Gus Miftah Cibir DPR yang Mau Cabut Izin Ponpes
-
HP Vivo dan iQOO Apa Saja yang Kebagian Upgrade ke Origin OS 6? Cek di Sini!