Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) akan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, khususnya ketika mengumumkan daftar pemilih di laman KPU.
“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Viryan seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta.
KPU memuat aturan tersebut di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.
Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” ucapnya.
Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.
“Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” kata Viryan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Resmi Tinggalkan Dortmund, Karim Adeyemi Hijrah ke Barcelona: Awal Gemilang
-
5 Tips Feng Shui Meja Kerja agar Karier Makin Bersinar, Perhatikan Posisinya
-
PTBA Jual 21,1 Juta Ton Batu Bara di Semester I 2026, Pasokan ke PLN Tetap Jadi Prioritas
-
Review A Little White Lie: Romansa Penuh Rahasia dengan Plot Twist Berlapis
-
Wujud Menambang dengan Hati, NHM Peduli Konsisten Layani Ratusan Warga Melalui Ambulans Gratis
-
Asus ExpertBook P5 G2 (AMD) Bawa Kekuatan AI 55 TOPS untuk Superioritas Bisnis Hybrid
-
Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar
-
Review Bedak AZZURA Two Way Cake Rp30 Ribuan, Beneran Tahan 12 Jam Tanpa Luntur di Masker?
-
Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?
-
Sempat Viral Sujud Minta Maaf, Pramono Bela Satpam yang Tegur Pengemudi Alphard: Dia yang Melanggar