Suara.com - Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan memandang bahwa kebijakan wajib daftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.
“Keberadaan (kebijakan) PSE ini mewakili negara untuk melindungi masyarakat sesungguhnya,” kata Firman pada Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa kebijakan PSE dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna platform digital dari potensi penyalahgunaan data pribadi, baik pada PSE domestik maupun PSE global.
“Dengan adanya pengawasan PSE itu, data-data kita (masyarakat) bisa terlindungi. Jadi tidak bisa mereka seenaknya memanfaatkan data-data pribadi yang mereka peroleh untuk keuntungan mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait PSE juga akan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan yang muncul di dunia siber, seperti hoaks, ujaran kebencian, hasutan yang tidak berdasar, dan seterusnya.
Senada, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Dr. Ir. Ian Yosef Matheus Edward mengatakan PSE lingkup privat, terutama PSE besar seperti Facebook, Instagram, Google, dan seterusnya, sudah seharusnya melakukan pendaftaran mengingat perusahaan telah menyelenggarakan bisnis di Indonesia dan menghasilkan nilai dari basis pelanggan Indonesia.
“PSE memang harus diatur dan terdaftar, apalagi dia bermainnya di Indonesia. Boleh saja server-nya di luar negeri, tapi tetap saja dia bermainnya tetap saja lokasinya di Indonesia,” kata Ian saat dihubungi secara terpisah.
Kementerian Kominfo menetapkan tenggat waktu pendaftaran PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA) pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Selasa (19/7), PSE yang tidak mendaftar akan mendapatkan penegasan melalui tiga tahapan, pertama teguran, kedua denda, dan ketiga pemblokiran.
Ian memandang bahwa tahapan sanksi yang diberikan Kominfo tersebut sudah sesuai dan efektif untuk mendesak PSE agar segera mendaftar.
“Itu sudah efektif, ya. Selalu biasanya pertama kali diberikan teguran dulu, kemudian denda administratif, terakhir pemblokiran,” tuturnya.
Sementara itu, Firman menambahkan bahwa negara harus menunjukkan kedaulatan melalui kebijakan terkait PSE. Basis pengguna yang sudah besar di Indonesia seharusnya bukan menjadi alasan PSE untuk tidak mendaftarkan perusahaannya melalui Kominfo.
“Harapannya adalah ditemukan jalan tengah, tetapi kita punya aturan dan punya kedaulatan yang harus dihormati yang tidak bisa disepelekan oleh platform dengan mempunyai jumlah pengikut sangat besar,” kata Firman. [Antara]
Berita Terkait
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan
-
Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat
-
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?