Suara.com - Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan memandang bahwa kebijakan wajib daftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.
“Keberadaan (kebijakan) PSE ini mewakili negara untuk melindungi masyarakat sesungguhnya,” kata Firman pada Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa kebijakan PSE dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna platform digital dari potensi penyalahgunaan data pribadi, baik pada PSE domestik maupun PSE global.
“Dengan adanya pengawasan PSE itu, data-data kita (masyarakat) bisa terlindungi. Jadi tidak bisa mereka seenaknya memanfaatkan data-data pribadi yang mereka peroleh untuk keuntungan mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait PSE juga akan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan yang muncul di dunia siber, seperti hoaks, ujaran kebencian, hasutan yang tidak berdasar, dan seterusnya.
Senada, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Dr. Ir. Ian Yosef Matheus Edward mengatakan PSE lingkup privat, terutama PSE besar seperti Facebook, Instagram, Google, dan seterusnya, sudah seharusnya melakukan pendaftaran mengingat perusahaan telah menyelenggarakan bisnis di Indonesia dan menghasilkan nilai dari basis pelanggan Indonesia.
“PSE memang harus diatur dan terdaftar, apalagi dia bermainnya di Indonesia. Boleh saja server-nya di luar negeri, tapi tetap saja dia bermainnya tetap saja lokasinya di Indonesia,” kata Ian saat dihubungi secara terpisah.
Kementerian Kominfo menetapkan tenggat waktu pendaftaran PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA) pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Selasa (19/7), PSE yang tidak mendaftar akan mendapatkan penegasan melalui tiga tahapan, pertama teguran, kedua denda, dan ketiga pemblokiran.
Ian memandang bahwa tahapan sanksi yang diberikan Kominfo tersebut sudah sesuai dan efektif untuk mendesak PSE agar segera mendaftar.
“Itu sudah efektif, ya. Selalu biasanya pertama kali diberikan teguran dulu, kemudian denda administratif, terakhir pemblokiran,” tuturnya.
Sementara itu, Firman menambahkan bahwa negara harus menunjukkan kedaulatan melalui kebijakan terkait PSE. Basis pengguna yang sudah besar di Indonesia seharusnya bukan menjadi alasan PSE untuk tidak mendaftarkan perusahaannya melalui Kominfo.
“Harapannya adalah ditemukan jalan tengah, tetapi kita punya aturan dan punya kedaulatan yang harus dihormati yang tidak bisa disepelekan oleh platform dengan mempunyai jumlah pengikut sangat besar,” kata Firman. [Antara]
Berita Terkait
-
Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website
-
Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan
-
Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat
-
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 13 Juni 2026: Panen 200 DM Gratis dan SG2
-
3 HP AI Harga 1 Jutaan Terbaik Juni 2026, Fitur Pintar Melimpah Buat Dana Mepet
-
Higgs Games Island Gaet Lus Figo, Dorong Ekosistem Game Mobile Indonesia Naik Kelas ke Level Global
-
Dorong Transformasi Digital Korporasi Indonesia, XLSMART Luncurkan ESTA Ecosystem Berbasis AI dan 5G
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi, Siap Meluncur ke Pasar Global
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
4 Simulasi Sebelumnya Akurat, EA Sports Prediksi La Furia Roja Juara Piala Dunia 2026
-
HP Tangguh Terbaru, Moto G Max Usung Kamera 200 MP dan Layar 5.000 Nits
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN