- Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 273 pada tahun 2025 mengenai aturan kuota internet telekomunikasi.
- Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan paket layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tidak langsung hangus.
- Kementerian Komunikasi dan Digital langsung merespons dengan mengkaji penyesuaian regulasi terkait perlindungan hak konsumen tersebut.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan kuota internet yang dikenal publik sebagai perkara "Kuota Hangus" memunculkan perhatian luas dari masyarakat.
Perkara ini menjadi titik balik penting dalam hubungan antara penyedia layanan telekomunikasi dan konsumen di Indonesia, terutama terkait hak atas sisa paket data yang telah dibayar.
Melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, ada detail penting yang perlu dipahami agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan putusan tersebut.
Mari kita bedah isi putusan tersebut secara lengkap agar Anda tidak salah paham.
1. Apa Isi Lengkap Putusan MK No. 273/2025?
Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) adalah Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional).
Artinya, pasal tersebut tetap berlaku, TETAPI harus dimaknai dengan syarat baru, yakni:
- Besaran tarif ditetapkan oleh operator berdasarkan formula Pemerintah Pusat.
- Wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan (tidak langsung hangus).
MK menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar angka digital, melainkan memiliki nilai ekonomi yang merupakan hak milik konsumen karena telah dibayar lunas.
2. Bagian Gugatan yang Dikabulkan: Hak Atas Sisa Kuota
Baca Juga: Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit
MK mengabulkan sebagian besar esensi permohonan terkait perlindungan hak milik konsumen. Hakim MK menilai bahwa skema "kuota hangus" tanpa adanya pilihan lain bagi konsumen adalah bentuk ketidakadilan.
Poin yang dikabulkan:
- Pengakuan bahwa sisa kuota adalah manfaat layanan yang menjadi hak pengguna.
- Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan (seperti skema rollover) yang memungkinkan sisa kuota tetap bisa digunakan.
3. Bagian yang Ditolak: Bukan Larangan Total Skema Hangus
Penting untuk dicatat, MK tidak melarang total adanya paket internet non-rollover atau paket yang hangus. Yang ditolak oleh MK adalah paksaan atau ketiadaan pilihan.
Operator tidak diwajibkan mengubah seluruh paket internet menjadi skema rollover dam Model layanan tidak harus seragam. Operator tetap boleh menjual paket murah dengan skema hangus, asalkan ada pilihan paket lain yang memberikan perlindungan sisa kuota secara transparan.
4. Bagian yang Tidak Dipertimbangkan
Berita Terkait
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
-
idEA: Pentingnya Sosialisasi Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Jangan Hanya Operator!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Arab Saudi di Pusaran Perang Timur Tengah, Apa Dampaknya untuk Minyak Dunia?
-
Promo Buy 1 Get 1Sports Station di MAPCLUB Hingga 2 Agustus 2026, Begini Cara Dapatkannya
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus
-
3 Pilihan Lipstik Bullet Lokal, Warna Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering
-
Tak Punya Dana Segar, Alasan Proyek LRT City Mangkrak
-
Kebakaran Hanguskan Kandang Berisi Puluhan Ribu Ayam di Magetan, Ini Kronologinya
-
Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo
-
Ulasan Drama Ms. Incognito: Mengurai Privilege dalam Struktur Kelas Sosial
-
Kenapa Pakai Bedak Malah Jadi Kusam? Ini 7 Penyebab yang Sering Terlewat