Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Perpu tentang perlindungan anak. Perpu dibuaat ini untuk melindungi anak atas kekerasan seksual, yang semakin meningkat.
Presiden menyatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, karena merusak masa depan anak.
Karenaa itu, jenis kejahatan ini perlu penanganan yang khusus, salah satunya dengan pemberlakuan pemberatan pidana. Alhasil, dengan pemberatan tersebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dapat dipidana mati, dipenjara seumur hidup, atau paling singkat pidana 10 tahun hingga 20 tahun penjara.
Tak cuma itu, pelaku kekerasan seksual pada anak juga akan diumumkan identitasnya, diberi tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden berharap perpu ini akan memberikan masukan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dengan Mudah, Kualitas Tetap Bagus
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
-
Capek Disuruh Tidur Siang, Video Bocah Ingin Kabur Jadi Karyawan MBG Viral
-
Sinopsis System, Film India Bertema Hukum yang Dibintangi Sonakshi Sinha
-
5 Cara Unggah Video TikTok Tidak Pecah dan HD untuk Penjual Online, Bikin Penonton Tertarik
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
IDAI Peringatkan BGN terkait Risiko Susu Formula di Program MBG
-
Jawaban PK Entertainment soal Konser BIGBANG dari Kode Kuning dan Tiga Garis Hitam
-
Petani Punk Gunungkidul: Dari Jalanan Menuju Ketahanan Pangan Lokal
-
Chef Juna Kritik Karyawan Izin Mendadak karena Anak Sakit, Singgung SDM Indonesia
-
PDIP Usul Gibran Rakabuming Berkantor di IKN, PSI: Harusnya yang Didesak Itu Prabowo!
-
Sebut Penjahat Perang, Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu
-
Menlu Sugiono Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Prabowo Izin Ngopi saat Pidato di DPR: Supaya Gak Ngantuk, Gerindra Ada Yang Tidur?
-
IDAI Kritik Susu Formula di Program MBG, Pangan Lokal Lebih Efektif
-
Dana Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Pengelola MBG, Rawan Praktik Korupsi