Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Perpu tentang perlindungan anak. Perpu dibuaat ini untuk melindungi anak atas kekerasan seksual, yang semakin meningkat.
Presiden menyatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, karena merusak masa depan anak.
Karenaa itu, jenis kejahatan ini perlu penanganan yang khusus, salah satunya dengan pemberlakuan pemberatan pidana. Alhasil, dengan pemberatan tersebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dapat dipidana mati, dipenjara seumur hidup, atau paling singkat pidana 10 tahun hingga 20 tahun penjara.
Tak cuma itu, pelaku kekerasan seksual pada anak juga akan diumumkan identitasnya, diberi tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden berharap perpu ini akan memberikan masukan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Berita Terkait
-
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
-
Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat
-
Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy
-
Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
-
Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana