Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Perpu tentang perlindungan anak. Perpu dibuaat ini untuk melindungi anak atas kekerasan seksual, yang semakin meningkat.
Presiden menyatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, karena merusak masa depan anak.
Karenaa itu, jenis kejahatan ini perlu penanganan yang khusus, salah satunya dengan pemberlakuan pemberatan pidana. Alhasil, dengan pemberatan tersebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dapat dipidana mati, dipenjara seumur hidup, atau paling singkat pidana 10 tahun hingga 20 tahun penjara.
Tak cuma itu, pelaku kekerasan seksual pada anak juga akan diumumkan identitasnya, diberi tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden berharap perpu ini akan memberikan masukan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Berita Terkait
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
-
Viral, 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps Rumah Jokowi
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Viral, 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps Rumah Jokowi
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
-
Podcast: Korupsi Politik dan Penyimpangan Kekuasaan di Balik Penegakan Hukum
-
Utang Negara Tembus Rp7.282 Triliun di Akhir 2025, Ini Penjelasan BI
-
Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius, Ini Kronologi Dugaan Intimidasi
-
Pengakuan Bahlil Saat Maju Ketum HIPMI: Saya Diledak Karena Jelek
-
Hadirkan 200 Brand, JakCloth Pastikan Tak Ada Nama Thanksinsomnia
-
Go Internasional, Aldi Taher Siap Manggung di Jepang
-
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.282 Triliun, Ini Penjelasan BI