Suara.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual di jalan raya sejak 14 April 2023 lalu. Padahal sebelumnya, tilang manual telah dihapus seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa tilang manual ini diterapkan kembali karena sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun alasan pemberlakuan kembali tilang manual ini karena masih banyaknya wilayah yang belum tersentuh sarana ETLE. Serta ditambah masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
Terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang manual. Di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual. Simak videonya.
Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly
Berita Terkait
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Vira! Aksi Nekat Pemotor Lawan Arus di Bekasi Bikin Geram Warganet: Sok Paling Sibuk Sedunia!
-
Operasi Patuh Jaya 2025: Polisi Kejar 7 Pelanggaran Utama Ini
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
LIVE: Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruh Bagi Iklim Usaha I Round Table Discussion
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Kerabat Bantah Ressa Hidup Hedon di Banyuwangi, Bongkar Kehidupan Tanpa TV dan Kulkas
-
MUI Beri 'Nasihat' Pandji Pragiwaksono, Buntut Mens Rea yang Bikin Gaduh
-
Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed, Ressa Ingin Bertemu
-
MUI Mendesak, Mensesneg Rencana Buka Dialog soal Keanggotaan Board of Peace
-
Diskusi Bulanan: Quantum Age, Big Data dan Masa Depan Industri Media
-
Pria Pensiunan ASN Blora yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Dibui