SuaraBandung.id - Ferdy Sambo mengajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Tentang upaya banding yang akan dilakukan Ferdy Sambo, dinilai akan ditolak lantaran ancaman dari tindak pidana yang dilakukan adalah hukuman mati.
Hal tersebut di bawah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menanggapi upaya pengajuan banding Ferdy Sambo.
Pada kesempatan saat menjadi narasumber di TvOne, Susno Duadji mengungkap keyakinannya jika upaya banding Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Susno Duadji menjelaskan, dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Melihat ancaman hukuman yang akan didapat Ferdy Sambo kata Susno Duadji adalah hukuman mati.
Apalagi saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan.
Susno Duadji menjelaskan, jika proses banding bisa dilakukan dalam tiga hari setelah jatuh putusan.
"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan. Tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis," kata Susno Duadji.
Baca Juga: Ini Tiga Tempat Bersejarah di Mumbai, Nomer 3 Instagramable
Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding.
Dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Susno Duadji menilai banding yang diajukan tidak akan diterima.
Bahkan, Susno Duadji melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.
"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan). Karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.
Apalagi saat ini, proses hukum sudah berjalan dan sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.
Berita Terkait
-
Bukti Surat hingga Video Ini Jadi Bukti Aduan Pengacara Brigadir J Soal Laporan Palsu Ferdy dan Putri Diterima Bareskrim
-
Beda Kejiwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo, dari Merokok sampai Menangis Titipkan Anak-anak
-
IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo, Loyalis FS "Bertumbangan" di Sidang Etik
-
Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E Tak Mau Lagi Bertemu FS
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
3 Lampu Emergency Terbaik dan Tahana Lama Sampai 20 Jam, Solusi Listrik Mati dalam Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026: Blunder Popovic Bikin Australia Harus Bertarung Keras Hingga Laga Pamungkas
-
Misteri Proses Naturalisasi Striker VVV-Venlo ke Timnas Indonesia Akhirnya Terjawab
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun