/
Rabu, 14 September 2022 | 09:18 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga bisa lolos dari jerat pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J. (suara.com)

Misal, bisa bisa saja perintah menembak itu seperti pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.

“Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan. 

"Misalnya di bagian jari (Brigadir J). Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.

Dari sana, Baharad E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo soal kata menembak pada Brigadir J.

Taufan mengatakan, jika kesalahan tersebut diduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.

Dikatakan Taufan, Jaksa harus cermat ketika menentukan makna dari perintah Ferdy Sambo, soal menembak.

“Sambo bilang ‘tembak card (Bharada E), tembak card’ bukan ‘bunuh card bunuh card’" kata Taufan.. 

"Sambo kan bilang tembak (Brigadir J), biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya," jelasnya. 

"Ini Richard (Bharada E) salah tangkap hingga tembak sampai mati (Brigadir J),” katanya.

Baca Juga: Sulit Mendapat Jodoh? Gus Baha Ungkap Penyebabnya

Tidak ada perintah

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (sumber: suara.com)

Taufan Damanik mengatakan tidak menemukan adanya perintah membunuh Brigadir dari mantan Kadiv Propam Polri, Ijen Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan saat itu yang diketahui hanya ada perintah menembak Brigadir J, bukan membunuh.

Perintah penembakan yang diucapkan Ferdy Sambo pada saat pembunuhan Brigadir J, dijelaskan Taufan bukan berarti bisa ditafsirkan membunuh. 

Adanya perintah penembakan, jelas Taufan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, namun bukan untuk membunuh Brigadir J. 

Dari ada perintah untuk menembak, Taufan lantas mengatakan, bisa saja perintah penembakan itu hanya memberi efek jera pada Brigadir J. 

Hal itulah dijelaskan Taufan bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Load More