News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK usai pulih dari perawatan medis di RS Polri.
  • Yaqut merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang saat ini sedang dalam proses penyidikan intensif KPK.
  • KPK akan segera melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tersangka lainnya ke tahap penuntutan setelah penyidikan dinyatakan cukup lengkap.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah kembali dipindahkan ke Rutan KPK setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Yaqut diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Untuk itu, lanjut Budi, Yaqut dapat kembali mengikuti proses hukum pada tahap penyidikan yang masih berjalan. Dengan demikian, perkara tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Gus Yaqut Klaim Tak Terima Uang USD 30 Ribu dari Maktour (Suara.com/Dea)

“Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More