Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Pasal 365 KUHP
Ayat 1 “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)”.
Selanjutnya ayat 3 “Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).”.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun da/atau denda paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Baca Juga: Nggak Kerja! Nikita Mirzani Akui Dapat Penghasilan Miliaran, Hingga Koleksi Jam Tangan Senilai 2M
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2,3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (*)
Sumber: ANTARA berjudul Pelaku penusukan bocah hingga tewas di Cimahi terancam pidana mati
Kontributor : Rizki Muhamad Nasrullah
Tag
Berita Terkait
-
Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan
-
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana
-
Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
-
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Persija atau Borneo, Tavares Pilih Persib Kandidat Kuat Juara Super League
-
Rahasia Kode Lampu Sein Bus AKAP di Malam Hari, Sinyal Krusial Bagi Kendaraan Kecil
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Jejak Rokok dan Cambukan di Punggung: Tragedi Pilu Anak TK Dianiaya Ayah Tiri di Lumajang
-
Jualan Pakai Kursi Roda, Pak Tarno Jawab Kekhawatiran Netizen Soal Kondisinya saat Ini
-
MBG di Persimpangan: Investasi SDM Masa Depan atau Malah Jadi Beban Fiskal?