SuaraBandungBarat.id - Gugatan cerai telah dilayangkan oleh Sarah kepada Rizal Djibran.
Kini, pertengkaran rumah tangga tersebut nyatanya tak kunjung usai lantaran baru-baru ini, Sarah melaporkan Rizal Djibran karena pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tepat hari Selasa (28/2/23) kemarin, Sarah bersama Kuasa Hukumnya, Tris Harijanto mengunjungi Komnas Perempuan.
Kuasa Hukum Sarah, Tris Harijanto mengatakan bahwa tujuan ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan dukungan dari Komnas Perempuan.
Di mana, Sarah merupakan seorang perempuan yang butuh dukungan di tengah masalah seperti ini.
“Karena bagaimanapun juga sarah ini adalah perempuan yang tentunya lemah juga apalagi mengalami masalah seperti ini, tentunya juga butuh support,” kata Tris Harijanto yang dikutip oleh SuaraBandungBarat.id dari kanal Youtube SCTV.
Lebih lanjut, Tris Harijanto mengatakan bahwa dirinya sebagai Kuasa Hukum akan membantu mengawal proses ini.
Terlebih lagi, permasalahan ini berkaitan dengan kekerasan fisik pada perempuan sehingga penyidik harus meningkatkan status tersebut dari penyelidikkan menjadi penyidikkan.
“Tentunya juga membantu mengawal proses hukum acara di Kepolisian ini. Berhubungan dengan kekerasan fisik, kalau sudah cukup bukti seharusnya penyidik harus segera meningkatkan statusnya dari penyelidikkan ke penyidikkan,” ujar Tris Harijanto.
Baca Juga: Bangga! Saddil Ramdani dan Jordi Amat Sukses Berkarier di Liga Malaysia Hingga Klub Berjaya
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa Sarah ingin Rizal Djibran mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perlakuannya.
“Pengenya Sarah sih, Rizal Djibran ini mendapatkan sanksi yang setimpal. Sebagaimana sanksi yang diatur di dalam Undang-Undang,” lanjutnya.
Sarah pun mengatakan bahwa tujuan dirinya melapor ke Komnas Perempuan supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke perempuan lain.
“Saya melapor ke Komnas Perempuan ini biar nggak ada kejadian seperti yang saya alami dan biar nggak terulang kembali ke perempuan-perempuan yang lain,” pungkas Sarah. (*)
Sumber: SCTV
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Alasan Dean James Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni
-
Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS
-
Clean dan Modis, 4 OOTD Chic ala Jung Chae Yeon I.O.I yang Wajib Dicoba!
-
6 Shio Bebas dari Masa Sulit dan Ketiban Hoki Besar di Minggu 24 Mei 2026
-
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'
-
Gen Z dan Tren Mindful Buying: Cara Anak Muda Mengatur Napas Finansial di Tengah Ketidakpastian
-
Penyaluran KUR Tembus Rp2,3 Triliun, BRI Klaten Perkuat UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah
-
Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya
-
Sarwendah Unggah Foto di Gunung Kawi, Tegaskan Datang Bukan untuk Ritual
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta