Suara.com - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmaja menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dan BCA terkait perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999.
"Kasus yang terjadi pada 1999 itu, intinya ada perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan BCA," ujar Jahja saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Jahja menegaskan, BCA hanya melaksanakan instruksi Menteri Keuangan No 117/KMK.017/1999 dan Gubernur Bank Indonesia No. 31/15/KEP/GBI, di mana saat itu 92 persen saham BCA masih dimiliki oleh pemerintah.
"Nah, kita melaksanakan instruksi tersebut untuk mengalihkan aset-aset yaitu pinjaman macet dan pinjaman-pinjam yang direstruktur, termasuk agunan atau jaminan itu semua dialihkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Jahja.
Sementara itu, lanjut Jahja, dari pihak Dirjen pajak melihat kasus itu sebagai penghapusan NPL (non performing loan atau kredit bermasalah).
"Kami sendiri telah melaksanakan surat keputusan bersama tersebut dengan sebaik-baiknya dan ada bukti-bukti nyata bahwa itu pengalihan aset," ujar Jahja.
Menurut Jahja, jika transaksi tersebut merupakan penghapusan NPL, maka saldo piutang macet seharusnya tetap akan ada di buku BCA, sedangkan setelah kejadian tersebut semua berpindah ke BPPN.
"Jadi tidak ada lagi dikatakan piutang macet di BCA," ujar Jahja.
Selain itu, lanjutnya, pada 2003 juga ada bukti dari BPPN yang menyebutkan agunan itu berhasil ditagih sebesar Rp3,29 triliun dan agunan tersebut bukan milik BCA melainkan milik BPPN.
"Sedangkan kalau itu piutang macet maka itu harus dikembalikan ke BCA kan," kata Jahja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok