Suara.com - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmaja menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dan BCA terkait perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999.
"Kasus yang terjadi pada 1999 itu, intinya ada perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan BCA," ujar Jahja saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Jahja menegaskan, BCA hanya melaksanakan instruksi Menteri Keuangan No 117/KMK.017/1999 dan Gubernur Bank Indonesia No. 31/15/KEP/GBI, di mana saat itu 92 persen saham BCA masih dimiliki oleh pemerintah.
"Nah, kita melaksanakan instruksi tersebut untuk mengalihkan aset-aset yaitu pinjaman macet dan pinjaman-pinjam yang direstruktur, termasuk agunan atau jaminan itu semua dialihkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Jahja.
Sementara itu, lanjut Jahja, dari pihak Dirjen pajak melihat kasus itu sebagai penghapusan NPL (non performing loan atau kredit bermasalah).
"Kami sendiri telah melaksanakan surat keputusan bersama tersebut dengan sebaik-baiknya dan ada bukti-bukti nyata bahwa itu pengalihan aset," ujar Jahja.
Menurut Jahja, jika transaksi tersebut merupakan penghapusan NPL, maka saldo piutang macet seharusnya tetap akan ada di buku BCA, sedangkan setelah kejadian tersebut semua berpindah ke BPPN.
"Jadi tidak ada lagi dikatakan piutang macet di BCA," ujar Jahja.
Selain itu, lanjutnya, pada 2003 juga ada bukti dari BPPN yang menyebutkan agunan itu berhasil ditagih sebesar Rp3,29 triliun dan agunan tersebut bukan milik BCA melainkan milik BPPN.
"Sedangkan kalau itu piutang macet maka itu harus dikembalikan ke BCA kan," kata Jahja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata