Suara.com - Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmaja menyatakan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dan BCA terkait perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1999.
"Kasus yang terjadi pada 1999 itu, intinya ada perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan BCA," ujar Jahja saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Jahja menegaskan, BCA hanya melaksanakan instruksi Menteri Keuangan No 117/KMK.017/1999 dan Gubernur Bank Indonesia No. 31/15/KEP/GBI, di mana saat itu 92 persen saham BCA masih dimiliki oleh pemerintah.
"Nah, kita melaksanakan instruksi tersebut untuk mengalihkan aset-aset yaitu pinjaman macet dan pinjaman-pinjam yang direstruktur, termasuk agunan atau jaminan itu semua dialihkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Jahja.
Sementara itu, lanjut Jahja, dari pihak Dirjen pajak melihat kasus itu sebagai penghapusan NPL (non performing loan atau kredit bermasalah).
"Kami sendiri telah melaksanakan surat keputusan bersama tersebut dengan sebaik-baiknya dan ada bukti-bukti nyata bahwa itu pengalihan aset," ujar Jahja.
Menurut Jahja, jika transaksi tersebut merupakan penghapusan NPL, maka saldo piutang macet seharusnya tetap akan ada di buku BCA, sedangkan setelah kejadian tersebut semua berpindah ke BPPN.
"Jadi tidak ada lagi dikatakan piutang macet di BCA," ujar Jahja.
Selain itu, lanjutnya, pada 2003 juga ada bukti dari BPPN yang menyebutkan agunan itu berhasil ditagih sebesar Rp3,29 triliun dan agunan tersebut bukan milik BCA melainkan milik BPPN.
"Sedangkan kalau itu piutang macet maka itu harus dikembalikan ke BCA kan," kata Jahja. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI