Suara.com - Kemunculan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melambungkan harapan masyarakat akan lahirnya sebuah lembaga yang bersih dan mampu mengawasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia. Sayang, harapan ini luntur setelah wacana pembubaran OJK mencuat.
Ryan Kiryanto, pengamat Perbankan sekaligus Kepala Bank BNI menilai pembentukan lembaga OJK memiliki tiga tujuan.
"Pertama, menyelenggarakan pengawasan sektor-sektor perbankan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Kedua, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Ryan.
Terkait tiga tujuan tadi, yang menjadi tugas OJK saat ini adalah mengurangi keluhan dari konsumen yang sering kali terjadi. Pasalnya, publik selalu beranggapan lembaga baru akan membawa angin segar.
Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu hal yang membutuhkan waktu lama. Salah satu penyebabnya panitia khusus (pansus) OJK sudah tidak bekerja lagi karena masa kerja pansus sudah berakhir.
Dia menambahkan jika ingin membubarkan OJK tidak bisa dilakukan saat ini. Seharusnya jika ingin membubarkan OJK dilakukan saat draf-nya masih dalam bentuk rancangan undang-undang.
Menurut Haryajid, yang semestinya dilakukan sekarang adalah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang OJK. Amandemen UU dilakukan agar OJK dapat diawasi suatu lembaga supervisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi
-
Siapkan Dana USD 50 Juta, MedcoEnergi Lakukan Buyback Saham
-
Waduh, Cadangan Devisa Indonesia Makin Terkikis, Tembus Rp 2.460 Triliun
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Promo HAP Alfamidi Bikin Belanja Hemat Satu Pekan Penuh!
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!