Suara.com - Kemunculan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melambungkan harapan masyarakat akan lahirnya sebuah lembaga yang bersih dan mampu mengawasi sektor keuangan dan perbankan di Indonesia. Sayang, harapan ini luntur setelah wacana pembubaran OJK mencuat.
Ryan Kiryanto, pengamat Perbankan sekaligus Kepala Bank BNI menilai pembentukan lembaga OJK memiliki tiga tujuan.
"Pertama, menyelenggarakan pengawasan sektor-sektor perbankan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Kedua, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," kata Ryan.
Terkait tiga tujuan tadi, yang menjadi tugas OJK saat ini adalah mengurangi keluhan dari konsumen yang sering kali terjadi. Pasalnya, publik selalu beranggapan lembaga baru akan membawa angin segar.
Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu hal yang membutuhkan waktu lama. Salah satu penyebabnya panitia khusus (pansus) OJK sudah tidak bekerja lagi karena masa kerja pansus sudah berakhir.
Dia menambahkan jika ingin membubarkan OJK tidak bisa dilakukan saat ini. Seharusnya jika ingin membubarkan OJK dilakukan saat draf-nya masih dalam bentuk rancangan undang-undang.
Menurut Haryajid, yang semestinya dilakukan sekarang adalah melakukan amandemen terhadap Undang-Undang OJK. Amandemen UU dilakukan agar OJK dapat diawasi suatu lembaga supervisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi
-
Belum Ada Kata Sepakat, Shell Indonesia Mau Temui Pemerintah Lagi Bahas Stok BBM