Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR ditetapkan naik 25 bps sedangkan simpanan dalam Valas tidak mengalami perubahan.
Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum adalah 7,75 persen sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum adalah 1,5 persen. Sementara itu, tingkay bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR adalah 10,25 persen.
Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain masih terdapat tren kenaikan pada tingkat bunga industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga bank benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 bps pada periode Januari 2014 - April 2014.
Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.
“Arah perkembangan kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Di satu sisi, posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara disisi lain komponen aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan,” kata Pgs. Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (13/5/2014).
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
“Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan dapat bersikap lebih hati-hati dan selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan usahanya, memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Salusra.
Tag
Berita Terkait
-
LPS Catat Jumlah Rekening Tidur Turun Jadi 657,19Juta
-
LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet
-
Gegara Banyak Kasus, Banyak Masyarakat RI Ogah Miliki Asuransi
-
Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina