Suara.com - Aksi Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz yang melaporkan pengembang ke kejaksaan, kepolisian dan KPK menuai kritik dari kalangan stake holder perumahan nasional. Mereka dilaporkan karena tidak menjalankan aturan untuk membangun rumah murah setiap kali membangun rumah mewah.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan untuk mengatur hunian berimbang yang diberlakukan ke semua pengembang seakan-akan menjadi alat sakti untuk mengancam pengembang.
Kata dia, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang memayunginya untuk mengatur secara jelas mengenai mekanisme sistem hunian berimbang tersebut. UU hunian berimbang diharapkan dapat mengatur pembangunan rumah dengan rasio 1:2:3 yang artinya pengembang harus membangun rumah dengan rasio 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah murah.
“Banyaknya polemik seputar hunian berimbang masih sangat berpotensi untuk penafsiran ganda dan harus dijelaskan secara jelas dan disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah dalam hal ini Kemenpera. Namun demikian sangat disayangkan Kemenpera bertindak sangat arogan dengan melaporkan pengembang karena dianggap tidak mematuhi aturan yang ada,” kata Ali dalam laman resmi Indonesia Property Watch, Jumat (20/6/2014).
Menurut dia, tidak pada tempatnya jika Menpera melaporkan pengembang karena aturan yang belum jelas. Sebelum melaporkan hal tersebut seharusnya Kemenpera dapat mendapat masukan terkait aturan yang dilanggar di mana Pemda akan terlibat didalamnya.
“Bagaimana bila rencana perumahan yang ada telah disahkan oleh Pemda setempat? Siapa saja pengembang yang menjadi obyek untuk menjalankan kewajiban tersebut? Apakah pengembang lama termasuk juga? Belum lagi masalah mekanisme penyediaan lahan yang harus satu kabupaten/kota atau dapat terpisah masih belum jelas?” tanyanya.
Ali menambahkan, sampai saat ini belum ada surat tertulis kepada pengembang untuk membahas bersama-sama mengenai hunian berimbang. Bentuk teguran pun belum pernah dilakukan oleh Kemenpera. Ironisnya, sampai sejauh ini Kemenpera belum mengeluarkan bukti atau data yang menyatakan pengembang bersalah tidak melaksanakan aturan yang ada.
“Aturan yang mana yang dimaksud pun belum jelas karena memang belum jelas diatur. Karenanya atas dasar apa Menpera bila melaporkan pengembang. Bagaimana mungkin Kemenpera tahu pengembang bersalah sedangkan tidak ada data, klarifikasi, atau analisis yang valid dari Kemenpera? Karenanya tidak ada alasan bagi Kemenpera untuk melaporkan pengembang bahkan tidak etis bila Kemenpera mengatakan pengembang nakal,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan rumah rakyat seharusnya merangkul pengembang untuk membantu mengentaskan masalah yang ada dan bertindak lebih bijaksana tidak hanya mengancam dan bertindak otoriter.
Berita Terkait
-
Bukukan Penjualan Rp2,7 Triliun, Linktown Ungkap Tren Properti Regional 2026
-
Pengembang Catat Telah Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
PPRO Dorong Transformasi Bisnis Lewat Pendekatan Berbasis Pengalaman Konsumen
-
PGN dan REI Kolaborasi Bangun Jaringan Gas di Proyek Properti Nasional
-
Ekonomi Masih Berfluktuasi, Kota Mandiri Jadi Magnet Investasi dan Aktivitas Baru
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI