Suara.com - Kementerian Perumahan Rakyat meminta kepada masyarakat yang telah memiliki rumah bersubsidi dari pemerintah untuk tidak menjualnya kepada orang lain. Pasalnya, rumah bersubsidi bukan dibangun untuk investasi masyarakat yang mampu melainkan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap masyarakat tidak menjual rumah bersubsidi yang telah dimilikinya. Sebab, pasokan rumah bersubsidi saat ini masuh belum mampu mencukupi kebutuhan rumah masyarakat yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perumahan Rakyat, Jumat (27/6/2014).
Menurut Sri Hartoyo, pihaknya tidak memungkiri adanya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara membeli rumah bersubsidi yang harganya murah. Hal tersebut tentunya sangat merugikan karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran pembangunan rumah bersubsidi malah tidak dapat membeli rumah bersubsidi tersebut.
“Rumah bersubsidi itu bukan untuk investasi masyarakat yang memiliki modal besar, tapi untuk membantu mereka yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni,” terangnya.
Untuk mendorong daya beli MBR terhadap rumah bersubsidi tersebut, Kemenpera mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya sangat rendah yakni 7,25 persen dan angsuran ringan dan tetap selama masa tenor angsuran.
“Masyarakat harus benar-benar memanfaatkan rumah subsidi untuk penghunian dan tidak menjual rumah tersebut, karena pemerintah juga telah membuat sanksi-sanksi pada masyarakat yang melakukan pengalihan rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tandasnya.
Kata dia, ke depan apabila masyarakat benar-benar terpaksa menjual rumah bersubsidi tersebut maka mereka harus menjualnya kembali melalui pemerintah. Hal ini untuk mengendalikan harga jual rumah subsidi dan menjaga agar peruntukan rumah subsidi memang benar-benar tepat sasaran.
Sri Hartoyo menerangkan, rumah bersubsidi dari pemerintah baik itu rumah tapak maupun rumah susun hanya dapat disewakan dan atau dialihkan kepemilikannya dengan beberapa alasan.
Berita Terkait
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management
-
Geliat Properti Akhir Tahun: Strategi 'Kota Terintegrasi' dan Akses Tol Jadi Magnet Baru
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Bos BEI Incar Pasar Modal RI Masuk 10 Besar Bursa Dunia
-
ASN Digital 2026: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Integrasi SIASIN e-Kinerja
-
Soroti Sanitasi di Aceh Tamiang Pascabencana, Kementerian PU Siapkan TPA Rantau
-
Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru
-
Purbaya Respons Konflik China-Taiwan, Ini Efeknya ke Ekonomi RI
-
Tarif Listrik Kuartal I 2026 Tak Naik, PLN Berikan Penjelasan
-
Dana Sisa Anggaran Himbara Ditarik Rp75 Triliun, Menkeu Mau Bagi-bagi ke Kementerian
-
Purbaya Curhat Kena Omel Gegara Coretax Banyak Eror, Akui Masih Rumit
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak E-commerce 2026