Suara.com - Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia telah menyepakati pokok-pokok atau poin-poin yang tercantum dalam renegosiasi kontrak karya pertambangan sesuai implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Kami mendengar dari laporan tim renegosiasi, bahwa Freeport telah menyetujui renegosiasi kontrak terkait UU Minerba yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin, (7/7/2014).
Chairul mengatakan persetujuan PT Freeport Indonesia untuk menyepakati poin renegosiasi tersebut akan dilaporkan dalam rapat kabinet dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan segera diresmikan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman.
"Semua yang tercantum dalam UU Minerba dan PP turunan telah disetujui Freeport. Kami menyambut gembira apa yang dilakukan tim renegosiasi dan berharap akan diselesaikan dalam bentuk tanda tangan, serta persetujuan dalam sidang kabinet," katanya.
Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Chairul memaparkan hasil renegosiasi kontrak pertambangan lainnya yaitu dari 107 kontrak karya, sebanyak 40 telah disepakati dengan perusahaan tambang yaitu tujuh kontrak karya mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B).
Sisanya, lanjut dia, sebanyak 67 kontrak karya, masih dalam tahapan renegosiasi, karena belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi, disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.
"Dalam kaitan ini kita sudah membahas segala sesuatu dan memberikan kepada 'guidance' kepada Kementerian ESDM agar menyelesaikan yang belum sepakat, supaya pada September 2014 seluruh renegosiasi kontrak karya dan PKP2B diselesaikan," kata Chairul. (Antara)
Berita Terkait
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?