Suara.com - Dalam rangka mendukung perkembangan perbankan syariah dan pendalaman pasar keuangan syariah, Bank Indonesia menerbitkan Penempatan Berjangka (Term Deposit) Valuta Asing Syariah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan, Term Deposit Valas Syariah merupakan instrumen operasi moneter syariah Bank Indonesia pertama dalam denominasi valas.
“Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah. Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas,” kata Tirta dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Jumat (25/7/2014).
Secara umum, fitur Term Deposit Valas Syariah antara lain sebagai berikut menggunakan akad ju’alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan, dilakukan melalui mekanisme lelang.
Selain itu, Term Deposit Valas Syariah diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Peserta lelang adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki izin devisa. Pengaturan mengenai Term Deposit Valas Syariah ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya