Suara.com - Masalah perumahan rakyat tidak cukup hanya ditangani oleh seorang Menteri Perumahan Rakyat. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada mengatakan, pemerintah perlu membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti yang telah diamanatkan oleh UU No.1 mengenai perumahan dan permukiman.
“Pemerintah harus mendorong segera terbentuknya badan ini karena sangat strategis sebagai bagian dalam mekanisme pengendalian harga tanah untuk perumahan rakyat. Badan ini juga sebagai eksekutor program kebijakan pemerintah membantu Menteri yang saat ini tidak efektif,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Kata Ali, badan ini akan melibatkan semua pemerintah daerah di mana saat ini hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Menpera. Karena, menurut Ali, Menpera tidak berwenang untuk mengatur pemerintah daerah selain Kemendagri.
“Karenanya Badan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang terlaksananya kebijakan Menpera secara konkrit,” lanjutnya.
Ali memperkirakan akan terdapat 2 posisi di sektor perumahan yang harus dipikirkan pemerintah, yaitu Menpera dan Ketua Badan Pelaksana Perumahan. Pembagian tugas Menpera adalah sebagai regulator dan Ketua Badan sebagai eksekutor. Dari sisi pengambilan kebijakan perumahan, calon Menpera seharusnya juga tidak hanya sebatas profesional namun juga mempunyai kemampuan lobi politik yang mumpuni.
“Hal ini dikarenakan banyak kebijakan-kebijakan yang nantinya harus disetujui oleh DPR yang membutuhkan kemampuan politik. Sedangkan di sisi lain, Ketua Badan Pelaksana Perumahan adalah mutlak harus dari kalangan profesional yang benar-benar mengerti perumahan rakyat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Gegara Intervensi BI, Rupiah Berjaya di Jumat Sore ke Level Rp 16.888/USD
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, 4 Juta Pekerja Bisa Bernapas Lega
-
Sektor Eksternal RI Tangguh! Defisit Transaksi Berjalan 2025 Cuma 0,1 Persen PDB
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI
-
Efisiensi Jadi Harga Mati Industri Logistik Indonesia