Suara.com - Masalah perumahan rakyat tidak cukup hanya ditangani oleh seorang Menteri Perumahan Rakyat. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada mengatakan, pemerintah perlu membentuk Badan Pelaksana Perumahan seperti yang telah diamanatkan oleh UU No.1 mengenai perumahan dan permukiman.
“Pemerintah harus mendorong segera terbentuknya badan ini karena sangat strategis sebagai bagian dalam mekanisme pengendalian harga tanah untuk perumahan rakyat. Badan ini juga sebagai eksekutor program kebijakan pemerintah membantu Menteri yang saat ini tidak efektif,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Kata Ali, badan ini akan melibatkan semua pemerintah daerah di mana saat ini hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Menpera. Karena, menurut Ali, Menpera tidak berwenang untuk mengatur pemerintah daerah selain Kemendagri.
“Karenanya Badan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang terlaksananya kebijakan Menpera secara konkrit,” lanjutnya.
Ali memperkirakan akan terdapat 2 posisi di sektor perumahan yang harus dipikirkan pemerintah, yaitu Menpera dan Ketua Badan Pelaksana Perumahan. Pembagian tugas Menpera adalah sebagai regulator dan Ketua Badan sebagai eksekutor. Dari sisi pengambilan kebijakan perumahan, calon Menpera seharusnya juga tidak hanya sebatas profesional namun juga mempunyai kemampuan lobi politik yang mumpuni.
“Hal ini dikarenakan banyak kebijakan-kebijakan yang nantinya harus disetujui oleh DPR yang membutuhkan kemampuan politik. Sedangkan di sisi lain, Ketua Badan Pelaksana Perumahan adalah mutlak harus dari kalangan profesional yang benar-benar mengerti perumahan rakyat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Panen Raya di Tengah Kota: BRI Peduli Buktikan Urban Farming Solusi untuk Masa Depan
-
Nasib BBM SPBU Swasta Masih Belum Final, ESDM Sebut BU-Pertamina Masih Negosiasi
-
Enggak Butuh APBN, DEN Bidik Bali Jadi Lokasi Family Office
-
Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Program MBG Paling Populer dari Sisi Negatif
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya