Suara.com - Badan Pangatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai kebijakan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi bagi SPBU di jalan tol sejauh ini berjalan positif dan efektif mendorong masyarakat menggunakan BBM non subsidi.
"Pembatasan ini hasilnya bertendensi positif, karena penggunaan BBM nonsubsidi jenis Pertamax meningkat di jalan tol. Misalnya di Jakarta naik hingga 60 persen, walaupun data itu tidak dipungkiri terpengaruh arus mudik dan balik," kata anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Ia menjelaskan pembatasan ini dilakukan untuk mendorong penggunaan BBM non subsidi dan mengantisipasi penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi di jalan tol, nelayan dan di daerah kawasan pertambangan atau industri di Jawa, Kalimantan dan Jakarta.
"Penyimpangan ini biasa terjadi di daerah dekat area pertambangan perkebunan dan daerah industri," jelasnya.
Menurut dia, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat terjadi pada nelayan. Untuk mencegahnya, nelayan yang ingin mengisi BBM bersubsidi harus mendapat surat rekomendasi petugas SKPD setempat.
"Nelayan kan tidak melaut tiap hari, jadi nelayan tidak dilarang menggunakan BBM subsidi. Jadi solar subsidi tetap diberikan ke nElayan yang akan melaut," jelasnya Pengendalian tersebut berlaku hingga akhir tahun 2014 yang merupakan bentuk solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah energi.
"Ini kan bentuk antisipasi agar penggunaan Bbm subsidi dapat tercukupi hingga akhir tahun," katanya.
Direktur Eksekutif Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia, Hendri Saparini menilai kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi ini akan berdampak pada inflasi.
"Ini akan meningkatkan inflasi, tetapi tidak direncanakan, tidak didesain kebijakan untuk mengantisipasinya, yang murah tidak ada tapi yang mahal ada, ini jelas akan berdampak pada inflasi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah yang baru harus membuat rencana atau kebijakan mengenai subsidi BBM.
"Rakyat itu sudah pada posisi menuntut apa langkah untuk mengurangi subsidi Bbm dengan adil, bukan lagi dikurangi atau tidak dikurangi subsidinya tetapi bagaimana membuat desain kebijakan yang adil," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mafia Solar di Tapteng, Bambang Haryadi: Kementerian ESDM dan BPH Migas Harus Tanggung Jawab!
-
Kado Hari Buruh: Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftarnya!
-
Harga BBM Turun Jelang Lebaran 2025, Mudik Jadi Lebih Hemat
-
Mayoritas SPBU Pertamina di Jalur Mudik, Konsumsi Pertalite-Pertamax Tetap Naik
-
Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subdidi Mulai 1 November
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya