Suara.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri menerbitkan Peraturan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2014 menyebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, telah ditetapkan PMK Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden (wapres) memerlukan waktu yang lebih memadai, fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2014 sehingga diterbitkan PMK Nomor 189/PMK.06/2014.
Berdasar PMK itu, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau mantan wapres dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau melalui pembelian rumah yang telah ada.
Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wapres beserta keluarga; dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wapres beserta keluarga.
Tanah untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres ditetapkan seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia atau seluas-luasnya 2.500 m2 untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Kriteria bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres meliputi ruang yang dapat mendukung aktivitas yang bersangkutan beserta keluarganya, desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan dan persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni, dan fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Kriteria bangunan tersebut dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Bangunan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres memiliki keluasan seluruh lantai bangunan seluas-luasnya 1.500 m2
Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres, paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres.
Kemudian Menteri Keuangan menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibukota Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil survei, Menteri Keuangan menyampaikan nilai pasar tanah terendah termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wapres kepada Menteri Sekretaris Negara.
Penyampaian nilai pasar tanah terendah itu dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai.
PMK yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (29/9/2014) itu juga menyebutkan dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman tersebut dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Tag
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol