Suara.com - Kejaksaan Agung kemungkinan besar menyetujui permintaan perusahaan telekomunikasi Indosat untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun secara mencicil, menyusul telah keluarnya putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto.
"Kita sudah melakukan pertemuan yang kedua (tim hukum Indosat), kemungkinan besar permintaan cicilan itu dikabulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.
Kata dia, pertemuan kedua itu membahas soal skema pembayaran pihak Indosat terkait uang pengganti tersebut, termasuk teknis pembayarannya.
Tentunya, kata dia, kejaksaan memberikan toleransi atas keinginan pihak Indosat itu mengingat pemerintah memiliki saham juga di perusahaan internasional tersebut. "Soal teknis pembayaran nanti akan dibahas lagi," tegasnya.
Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengakui Divisi hukumnya (Indosat) telah melakukan upaya mediasi skema pembayaran uang pengganti secara mengangsur.
Perusahaan telekomunikasi Indosat, meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp1,3 triliun dengan setiap bulan Rp50 miliar, pascaputusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto, demikian Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin.
Menurut dia, permintaan seperti itu harus disampaikan dahulu ke pimpinan. "Tapi yang jelas mereka meminta mediasi seperti itu," ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya. Saat ditanya apakah Kejagung akan menyita gedung Indosat sebagai bentuk jaminan, ia berdalih soal uang pengganti itu salah satunya melalui upaya mediasi.
Sebelumnya, Kejagung mengancam akan menyita gedung Indosat, apabila perusahaan telekomunikasi itu tidak segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun, sebagaimana putusan kasasi MA atas eks Dirut PT IM2 Indar Atmanto.
Putusan kasasi MA Nomor 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 berbunyi terhadap Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670 selama satu tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
Sahabat-AI: Platform AI Lokal Resmi Rilis, Siap Saingi AI Global
-
Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan #LebihBaikIndosat Jelang Ramadan 2026, Hadirkan AI Anti-Scam
-
Indosat Prediksi 14 Juta Pelanggan Mudik Lebaran 2026, Trafik Jaringan Diproyeksi Naik 18 Persen
-
Pertama Kali, WhatsApp Call Pelanggan IM3 Aman dari Spam dan Scam
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek