Suara.com - Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2014 membawa semangat baru dalam pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat dari bawah ke atas. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, melalui UU ini beberapa desa juga dapat membangun sebuah kawasan pedesaan yang memiliki pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam dan infrastruktur desa yang terintegrasi.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno berharap, Presiden Joko Widodo tidak membangun desa dengan ego sektoral. Kata dia, Jokowi harus memimpin langsung koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat UU Desa.
“Bak penyakit, ego sektoral ini kian akut dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta perangkat pemerintahan desa sebagai amanat dari UU Desa sejatinya dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi–JK sebagai model proyek percontohan dari menanggalkan ego sektoral,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (4/11/2014).
Iwan menambahkan, dalam kampanye pilpres yang lalu, Jokowi–JK menjanjikan kesejahteraan desa melalui alokasi dana desa rata–rata Rp. 1,4 miliar per desa dalam bentuk pogram bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa sebagai PNS secara bertahap.
Untuk melunasi janji politiknya, dalam 100 hari pemerintahan ke depan, Jokowi–JK perlu merumuskan dan mengumumkan kepada publik tentang peta jalan (road map) membangun 72.944 Desa di seluruh Indonesia sesuai amanat UU Desa.
Selain itu, kata Iwan, Sekretariat Pemberdayaan Desa berharap pemerintahan yang baru mempercepat pelaksanaan APBN Perubahan 2015 terutama yang terkait anggaran Desa. Mengingat dalam APBN 2015 ini alokasi anggaran untuk desa belum mencerminkan kebutuhan pembangunan desa yang sesungguhnya.
Berita Terkait
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
-
Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek