Suara.com - Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2014 membawa semangat baru dalam pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat dari bawah ke atas. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, melalui UU ini beberapa desa juga dapat membangun sebuah kawasan pedesaan yang memiliki pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam dan infrastruktur desa yang terintegrasi.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno berharap, Presiden Joko Widodo tidak membangun desa dengan ego sektoral. Kata dia, Jokowi harus memimpin langsung koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat UU Desa.
“Bak penyakit, ego sektoral ini kian akut dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta perangkat pemerintahan desa sebagai amanat dari UU Desa sejatinya dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi–JK sebagai model proyek percontohan dari menanggalkan ego sektoral,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (4/11/2014).
Iwan menambahkan, dalam kampanye pilpres yang lalu, Jokowi–JK menjanjikan kesejahteraan desa melalui alokasi dana desa rata–rata Rp. 1,4 miliar per desa dalam bentuk pogram bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa sebagai PNS secara bertahap.
Untuk melunasi janji politiknya, dalam 100 hari pemerintahan ke depan, Jokowi–JK perlu merumuskan dan mengumumkan kepada publik tentang peta jalan (road map) membangun 72.944 Desa di seluruh Indonesia sesuai amanat UU Desa.
Selain itu, kata Iwan, Sekretariat Pemberdayaan Desa berharap pemerintahan yang baru mempercepat pelaksanaan APBN Perubahan 2015 terutama yang terkait anggaran Desa. Mengingat dalam APBN 2015 ini alokasi anggaran untuk desa belum mencerminkan kebutuhan pembangunan desa yang sesungguhnya.
Berita Terkait
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
-
Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak