Suara.com - Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2014 membawa semangat baru dalam pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat dari bawah ke atas. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, melalui UU ini beberapa desa juga dapat membangun sebuah kawasan pedesaan yang memiliki pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam dan infrastruktur desa yang terintegrasi.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno berharap, Presiden Joko Widodo tidak membangun desa dengan ego sektoral. Kata dia, Jokowi harus memimpin langsung koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat UU Desa.
“Bak penyakit, ego sektoral ini kian akut dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta perangkat pemerintahan desa sebagai amanat dari UU Desa sejatinya dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi–JK sebagai model proyek percontohan dari menanggalkan ego sektoral,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (4/11/2014).
Iwan menambahkan, dalam kampanye pilpres yang lalu, Jokowi–JK menjanjikan kesejahteraan desa melalui alokasi dana desa rata–rata Rp. 1,4 miliar per desa dalam bentuk pogram bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa sebagai PNS secara bertahap.
Untuk melunasi janji politiknya, dalam 100 hari pemerintahan ke depan, Jokowi–JK perlu merumuskan dan mengumumkan kepada publik tentang peta jalan (road map) membangun 72.944 Desa di seluruh Indonesia sesuai amanat UU Desa.
Selain itu, kata Iwan, Sekretariat Pemberdayaan Desa berharap pemerintahan yang baru mempercepat pelaksanaan APBN Perubahan 2015 terutama yang terkait anggaran Desa. Mengingat dalam APBN 2015 ini alokasi anggaran untuk desa belum mencerminkan kebutuhan pembangunan desa yang sesungguhnya.
Berita Terkait
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
-
Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel
-
IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini
-
Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi
-
Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN
-
Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini
-
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian
-
Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?