Suara.com - Undang–Undang Desa nomor 6 tahun 2014 membawa semangat baru dalam pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat dari bawah ke atas. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, melalui UU ini beberapa desa juga dapat membangun sebuah kawasan pedesaan yang memiliki pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam dan infrastruktur desa yang terintegrasi.
Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa, Iwan Soelasno berharap, Presiden Joko Widodo tidak membangun desa dengan ego sektoral. Kata dia, Jokowi harus memimpin langsung koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menjalankan amanat UU Desa.
“Bak penyakit, ego sektoral ini kian akut dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta perangkat pemerintahan desa sebagai amanat dari UU Desa sejatinya dilaksanakan oleh Pemerintahan Jokowi–JK sebagai model proyek percontohan dari menanggalkan ego sektoral,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (4/11/2014).
Iwan menambahkan, dalam kampanye pilpres yang lalu, Jokowi–JK menjanjikan kesejahteraan desa melalui alokasi dana desa rata–rata Rp. 1,4 miliar per desa dalam bentuk pogram bantuan khusus dan menjadikan perangkat desa sebagai PNS secara bertahap.
Untuk melunasi janji politiknya, dalam 100 hari pemerintahan ke depan, Jokowi–JK perlu merumuskan dan mengumumkan kepada publik tentang peta jalan (road map) membangun 72.944 Desa di seluruh Indonesia sesuai amanat UU Desa.
Selain itu, kata Iwan, Sekretariat Pemberdayaan Desa berharap pemerintahan yang baru mempercepat pelaksanaan APBN Perubahan 2015 terutama yang terkait anggaran Desa. Mengingat dalam APBN 2015 ini alokasi anggaran untuk desa belum mencerminkan kebutuhan pembangunan desa yang sesungguhnya.
Berita Terkait
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
-
Bikin Full Senyum! Jokowi Resmi Teken UU Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?
-
Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium
-
Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending