Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap sistem outsourcing atau perjanjian kerja dengan waktu tertentu tetap dilegalkan karena pengusaha menganggap sistem tersebut meringankan beban perusahaan.
"Melalui sistem outsourcing ini perusahaan dimudahkan ketika ada pekerja yang tidak mematuhi aturan atau tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan," jelas Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Kamis, (6/11/2014).
Menurut dia, jika ada pekerja yang tidak mengikuti aturan perusahaan maka perusahaan tersebut tinggal meminta ganti kepada perusahaan jasa outsourcing yang menyalurkan pekerja tersebut.
Salah satunya dari sisi produktivitas, jika pekerja sistem outsourcing tidak bisa memenuhi target maka perusahaan bisa mengganti pekerja tersebut dengan yang baru tanpa harus memberikan uang pesangon kepada terhadap pekerja sebelumnya.
"Kami akan kesulitan bersikap jika yang tidak memenuhi standar ini adalah pekerja tetap karena prosedur pemutusan hubungan kerja cukup sulit, salah satunya kami harus memberikan uang pesangon," jelasnya.
Frans mengatakan, jika ke depan pada pemerintahan Presiden baru, pelegalan sistem outsourcing jadi dihapuskan maka diharapkan ada revisi terkait keputusan tersebut.
"Artinya Pemerintah harus meninjau ulang apa-apa saja yang harus dipertimbangkan, dalam hal ini jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan baik itu pekerja maupun pengusaha," jelasnya.
Menurut dia, besaran uang pesangon harus dipertimbangkan oleh Pemerintah karena jika uang pesangon terlalu besar maka perusahaan akan kesulitan untuk membayarkan.
"Selain itu, jika uang pesangon terlalu besar maka akan berdampak pada produksi, tidak mungkinkan produksi akan tersendat karena biaya operasional banyak terserap untuk membayar pesangon," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing
-
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
KPK Selidiki Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout