Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap sistem outsourcing atau perjanjian kerja dengan waktu tertentu tetap dilegalkan karena pengusaha menganggap sistem tersebut meringankan beban perusahaan.
"Melalui sistem outsourcing ini perusahaan dimudahkan ketika ada pekerja yang tidak mematuhi aturan atau tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan," jelas Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Kamis, (6/11/2014).
Menurut dia, jika ada pekerja yang tidak mengikuti aturan perusahaan maka perusahaan tersebut tinggal meminta ganti kepada perusahaan jasa outsourcing yang menyalurkan pekerja tersebut.
Salah satunya dari sisi produktivitas, jika pekerja sistem outsourcing tidak bisa memenuhi target maka perusahaan bisa mengganti pekerja tersebut dengan yang baru tanpa harus memberikan uang pesangon kepada terhadap pekerja sebelumnya.
"Kami akan kesulitan bersikap jika yang tidak memenuhi standar ini adalah pekerja tetap karena prosedur pemutusan hubungan kerja cukup sulit, salah satunya kami harus memberikan uang pesangon," jelasnya.
Frans mengatakan, jika ke depan pada pemerintahan Presiden baru, pelegalan sistem outsourcing jadi dihapuskan maka diharapkan ada revisi terkait keputusan tersebut.
"Artinya Pemerintah harus meninjau ulang apa-apa saja yang harus dipertimbangkan, dalam hal ini jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan baik itu pekerja maupun pengusaha," jelasnya.
Menurut dia, besaran uang pesangon harus dipertimbangkan oleh Pemerintah karena jika uang pesangon terlalu besar maka perusahaan akan kesulitan untuk membayarkan.
"Selain itu, jika uang pesangon terlalu besar maka akan berdampak pada produksi, tidak mungkinkan produksi akan tersendat karena biaya operasional banyak terserap untuk membayar pesangon," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan? Demo Buruh 28 Agustus 2025 Menuntut Penghapusannya
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
-
Menakar Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
-
Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Cak Imin: Harus Ada Langkah-langkah yang Tak Tambal Sulam Hindari PHK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram