Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap sistem outsourcing atau perjanjian kerja dengan waktu tertentu tetap dilegalkan karena pengusaha menganggap sistem tersebut meringankan beban perusahaan.
"Melalui sistem outsourcing ini perusahaan dimudahkan ketika ada pekerja yang tidak mematuhi aturan atau tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan," jelas Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Kamis, (6/11/2014).
Menurut dia, jika ada pekerja yang tidak mengikuti aturan perusahaan maka perusahaan tersebut tinggal meminta ganti kepada perusahaan jasa outsourcing yang menyalurkan pekerja tersebut.
Salah satunya dari sisi produktivitas, jika pekerja sistem outsourcing tidak bisa memenuhi target maka perusahaan bisa mengganti pekerja tersebut dengan yang baru tanpa harus memberikan uang pesangon kepada terhadap pekerja sebelumnya.
"Kami akan kesulitan bersikap jika yang tidak memenuhi standar ini adalah pekerja tetap karena prosedur pemutusan hubungan kerja cukup sulit, salah satunya kami harus memberikan uang pesangon," jelasnya.
Frans mengatakan, jika ke depan pada pemerintahan Presiden baru, pelegalan sistem outsourcing jadi dihapuskan maka diharapkan ada revisi terkait keputusan tersebut.
"Artinya Pemerintah harus meninjau ulang apa-apa saja yang harus dipertimbangkan, dalam hal ini jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan baik itu pekerja maupun pengusaha," jelasnya.
Menurut dia, besaran uang pesangon harus dipertimbangkan oleh Pemerintah karena jika uang pesangon terlalu besar maka perusahaan akan kesulitan untuk membayarkan.
"Selain itu, jika uang pesangon terlalu besar maka akan berdampak pada produksi, tidak mungkinkan produksi akan tersendat karena biaya operasional banyak terserap untuk membayar pesangon," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Kenapa Outsourcing Merugikan Karyawan? Demo Buruh 28 Agustus 2025 Menuntut Penghapusannya
-
Percuma Menghapus Outsourcing Kalau Banyak Perusahaan Melanggar Aturan
-
Menakar Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
-
Purbaya Tolak Bantuan IMF, Yakin Dana SAL Rp 420 T Milik Pemerintah Masih Cukup
-
Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
-
China Mengakui Analisis IMF: Dunia Global Terancam Krisis Lebih Buruk
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Naik Semua! Kembali Tembus Rp 3 Jutaan