Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menaikkan tarif batas bawah harga tiket pesawat udara. Keputusan itu membuat maskapai penerbangan tarif murah atau low cost carrier harus menaikkan harga jual tiket.
Anggota YLKI, Sudaryatmo mengatakan, ada indikasi tarif murah yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan selama ini mengarah ke kartel. Kata dia, tarif murah diterapkan hanya untuk menjatuhkan maskapai penerbangan yang lain.
“Jadi, tidak selamanya tarif murah itu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang. Seharusnya, tarif murah itu bisa menjamin kesinambungan maskapai dalam menjalankan usahanya dan tidak masuk dalam kategori predatory pricing yaitu harga murah tapi dilakukan untuk mematikan operator lain,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/1/2015).
Sudaryatmi menambahkan, bertumbangannya sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia seakan menjadi bukti bahwa telah terjadi praktik predatory pricing di industri penerbangan. Karena itu, YLKI meminta pemerintah dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki kasus tarif murah yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan baru bahwa Kebijakan tarif murah penerbangan batas bawah minimal 40 persen dari batas atas. Aturan ini sekaligus menghapus adanya tarif murah di industri penerbangan. Aturan itu akan diterapkan setelah ada Undang-undang yang akan dikeluarkan oleh Kementeria Hukum dan HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah