Suara.com - Pemerintah melalui Otoritas Bandara Wilayah III melarang empat maskapai menerbangkan armadanya ke berbagai tujuan dari Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, pasca-musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014) lalu.
Kepala Bidang Keamanan dan Penerbangan Otoritas Bandara Wilayah III, Mulyono, di Surabaya, Rabu (7/1), mengungkapkan bahwa maskapai yang dilarang terbang karena tidak memiliki izin terbang itu di antaranya Lion Air sebanyak tujuh rute, dan AirAsia ada tiga rute.
"Kemudian, Trigana dan Kalstar masing-masing satu rute, dari Juanda ke berbagai tujuan," kata Mulyono.
Larangan tersebut, jelas Mulyono, telah dikeluarkan oleh Perum Air Navigasi Indonesia. Akan tetapi, secara teknis dirinya mengaku tidak tahu lebih rinci.
"Namun, beberapa maskapai yang dilarang terbang karena tidak sesuai izin tersebut disebabkan adanya perbedaan waktu," katanya.
Mulyono mencontohkan, perbedaan waktu adalah jika seharusnya lepas landas atau take off pukul 06.00 WIB, tetapi pada izin tertulis pukul 06.15 WIB. Adanya perbedaan waktu tersebut menurutnya sangat membahayakan lalu lintas pesawat di Bandara Internasional Juanda, baik penerbangan domestik maupun internasional.
"Apabila ingin bisa terbang dari Juanda kembali, keempat maskapai itu harus mengajukan izin sesuai dengan rutenya," katanya.
Sementara itu, lanjut Mulyono, perubahan izin yang diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membutuhkan waktu tujuh hari sebelum dilakukannya penerbangan.
"Mekanisme tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan 25 tentang Tata Cara Penerbangan," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III, Pramintohadi Sukarno, menyatakan bahwa perubahan penerbangan hanya butuh waktu tujuh hari, bila semua berkasnya lengkap. Dari ketentuan itu, maka empat maskapai yang kini dilarang, masih akan bisa mengudara di Bandara Internasional Juanda setelah mereka mengajukan perubahan jadwal penerbangan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi