Suara.com - Pemerintah diminta berani untuk menolak perpanjangan kontrak PT Freeport di Indonesia. Pengamat Ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra mengatakan, penolakan itu merupakan wujud ketegasan pemerintah yang tidak tersandera oleh kepentingan perusahaan tambang.
“Perpanjangan MOU pemerintah dengan Freeport memperlihatkan pemerintah telah tersandera oleh kepentingan perusahaan tambang tersebut,” ujar Tony dalam keterangan tertulisnya yang diterima suara.com, Kamis (29/01/2015).
Menurut Poputra, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas telah mengamanatkan larangan ekspor bahan tambang mentah. Itu telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang efektif berlaku awal tahun 2014. Akibatnya, kata dia, banyak perusahaan tambang menghentikan kegiatannya dan menjadi dorongan bagi beberapa perusahaan telah membangun pabrik smelter agar dapat mengekspor produk lanjutan.
Poputra menjelaskan, sesungguhnya ekspor bahan mentah sangat merugikan Indonesia. Selain kehilangan peluang lapangan kerja tambahan, kerugian ekonomis lain juga sangat besar. Nilai produk sampingan dari proses lanjutan bahan tambang banyak yang benilai tinggi namun di sisi lain nilai ekspor bahan mentah tambang itu sendiri umumnya rendah.
“Oleh sebab itu, penerimaan negara lewat pajak dan royalty relatif rendah dan negara lain menikmati nilai tambah dari proses lanjutan serta produk sampingan,” papar Poputra.
Sayangnya, kata Poputra, Freeport sebagai perusahaan tambang yang paling banyak menikmati sumber daya tambang Indonesia justru menunda pembangunan pabrik smelter. Bahkan Freeport, ujarnya, meminta keistimewaan melakukan ekspor dalam bentuk konsentrat.
“Hingga saat ini, belum ada aksi nyata dari perusahaan tersebut untuk membangun smelter,” ucap Poputra lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
GIAA Dapat Modal Rp 30,5 Triliun dari Danantara, Citilink Dapat Jatah Terbesar